05. Partai Gerindra

DEKLARASI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
GERINDRA

Bismillahirrahmanirrahim
Terwujudnya tatanan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, hanya dapat dicapai dengan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, dengan landasan Pancasila.

Budaya bangsa dan wawasan kebangsaan harus menjadi modal utama untuk mengeratkan persatuan dan kesatuan. Sehingga perbedaan di antara kita justru menjadi rahmat dan menjadi kekuatan bangsa Indonesia.

Namun demikian, mayoritas rakyat masih berkubang dalam penderitaan, sistem politik kita tak kunjung mampu merumuskan dan melaksanakan perekonomian Nasional untuk mengangkat harkat dan martabat mayoritas rakyat Indonesia dari kemelaratan.

Bahkan dalam upaya membangun bangsa, dalam perjalanannya kita telah terjebak sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi pasar telah memporak-porandakan perekonomian bangsa, yang menyebabkan situasi yang sulit bagi kehidupan rakyat dan bangsa. Hal itu berakibat menggelembungnya jumlah rakyat yang miskin dan menganggur. Pada situasi demikian, tidak ada pilihan lain bagi bangsa ini kecuali harus menciptakan suasana kemandirian bangsa dengan membangun sistem ekonomi kerakyatan.

Terpanggil untuk memberikan amal baktinya kepada negara dan rakyat Indonesia, atas Rahmat Allah Yang Maha Esa, kami yang bertanda tangan di bawah ini MENDEKLARASIKAN BERDIRINYA PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA).

Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang mendambakan Indonesia yang bangun jiwanya, dan bangun badannya. Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang bertekad memperjuangkan kemakmuran dan keadilan di segala bidang.

Jakarta, Pebruari 2008


MAKNA LAMBANG / TANDA GAMBAR
  1. Kotak persegi panjang bergaris hitam, dasar warna putih, yang melambangkan kesucian dan keikhlasan. Di tengah terdapat lima persegi bergaris hitam dengan dasar merah.
  2. Di tengahnya terdapat gambar kepala Burung Garuda dengan warna kuning keemasan, melambangkan kemakmuran.
  3. Menghadap ke kanan, melambangkan keberanian dalam bersikap dan bertindak.
  4. Kepala Burung Garuda pada lehernya terdapat sisik yang berjumlah 17, terdapat jengger dan jambul berjumlah 8, bulu telinga yang berjumlah 4, bingkai gambar kepala Burung Garuda persegi 5, yang menyimbulkan tanggal kemerdekaan Indonesia, 17-8-45.
  5. Di atasnya bertuliskan PARTAI berwarna hitam, di bawahnya bertuliskan GERINDRA berwarna merah dengan tepi tulisan berwarna hitam, di bawahnya lagi tulisan GERAKAN INDONESIA RAYA berwarna hitam.

ANGGARAN DASAR

PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA

GERINDRA

MUKADIMAH

Bahwa cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia.

Cita-cita kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, membangun segala kehidupan secara seimbang baik lahir dan batin dengan landasan Pancasila. Selanjutnya kehidupan bangsa yang lebih maju, modern, dan mandiri menuntut pembaruan yang terus-menerus melalui usaha-usaha yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan zaman dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.

Terjadinya penyelewengan-penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya melahirkan tatanan baru yang menghendaki agar seluruh kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia diletakkan dan dilandaskan kepada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian hakikat tatanan baru adalah sikap mental yang menuntut pembaharuan dan pembangunan yang terus-menerus dalam rangka melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sejak kemerdekaan, bangsa Indonesia masih bergulat memerangi kemiskinan dan kemelaratan dan berjuang untuk tegaknya keadilan. Sistem politik dan ekonomi tidak mampu menutup jurang kaum miskin di satu pihak, dan kelompok kaya raya pada pihak lain, yang membentuk jurang ketidakadilan. Di tengah-tengah mayoritas rakyat yang berkubang dalam penderitaan, sistem politik kita tak kunjung mampu merumuskan, dan melaksanakan kebijakan polilik dan ekonomi untuk mengangkat harkat dan martabat mayoritas rakyat Indonesia dari kemelaratan. Bahkan sistem politik kita tidak dapat membangun kepemimpinan Nasional yang kuat, yang dapat mengantarkan rakyat Indonesia ke gerbang kemakmuran yang berkeadilan.

Sistem perekonomian kita telah menyebabkan situasi yang sulit bagi kehidupan rakyat. Kekayaan alam justru menjadi lahan pertarungan perebutan pengaruh di antara kekuatan-kekuatan politik dan sama sekali tidak mempunyai kepedulian terhadap kehidupan rakyat. Jumlah kemiskinan dan pengangguran terus bertambah. Karena itu tidak ada pilihan lain, kita harus mewujudkan kemandirian bangsa dengan membangun sistem ekonomi kerakyatan. Budaya bangsa harus menjadi jati diri dan kekuatan bersama. Wawasan kebangsaan haruslah mengeratkan persatuan dan kesatuan. Perbedaan di antara kita tidaklah menjadi sebab untuk tidak bersatu, tetapi hendaknya menjadi rahmat dan menjadi kekuatan bangsa Indonesia. Inilah Indonesia.

Partai Gerakan Indonesia Raya hadir di tengah masyarakat karena terpanggil untuk memberikan amal baktinya kepada negara dan rakyat Indonesia. Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang berjuang untuk tegaknya Pancasila, UUD 1945 sebagaimana ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang mendambakan Indonesia yang bangun jiwanya, dan bangun badannya. Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang bertekad memperjuangkan kemakmuran dan keadilan di segala bidang.

Atas Rahmat Allah Yang Maha Esa, Partai Gerakan Indonesia Raya, menyatakan diri sebagai Partai Politik, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut;

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN, dan WILAYAH

Pasal 1

Partai ini bernama Partai Gerakan Indonesia Raya, disingkat Partai GERINDRA.

Pasal 2

Partai GERINDRA, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai, berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.

BAB II

AZAS, JATI DIRI, dan WATAK

Pasal 5

  1. Partai berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Jati Diri Partai adalah Kebangsaan, Kerakyatan, Religius, dan Keadilan Sosial.
  3. Watak Partai adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian, dan terbuka.

BAB III

TUJUAN, FUNGSI dan TUGAS

Pasal 6

Tujuan

  1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945.
  2. Berjuang memperoleh kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  3. Menciptakan masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati Kebenaran, Hukum, dan Keadilan.
  5. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan bangsa, yang mengarahkan pada kedaulatan dan kemandirian bangsa.


Pasal 7

Fungsi

  1. Sarana pembentukan dan pembangunan karakter bangsa;
  2. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
  3. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
  4. Menghimpun, membangun, dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun masyarakat Pancasila;
  5. Melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga negara.
  6. Menghimpun persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  7. Mempertahankan, mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada program pembangunan di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
  8. Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran politik rakyat dan menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 8

Tugas

  1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum serta pertahanan dan keamanan nasional guna mewujudkan cita-cita nasional.
  3. Melaksanakan, mempertahankan, dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;
  4. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik Partai;
  5. Mempersiapkan kader Partai dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan;6. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

BAB IV

ANGGOTA DAN KADER

Pasal 9

Anggota

  1. Anggota Partai GERINDRA adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi Anggota.
  2. Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Partai GERINDRA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

Kader

  1. Kader Partai GERINDRA adalah Anggota Partai GERINDRA yang merupakan tenaga inti dan penggerak Partai.
  2. Pengaturan lebih lanjut tentang Kader Partai GERINDRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 11

Kewajiban Anggota

Setiap Anggota berkewajiban untuk:

  1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai GERINDRA.
  2. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi Partai GERINDRA.
  3. Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai GERINDRA.

Pasal 12

Hak Anggota

  1. Setiap Anggota mempunyai hak:
    a. Bicara dan memberikan suara.
    b. Memilih dan dipilih.
    c. Membela diri.
  2. Pengaturan lebih lanjut hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

ORGANISASI, WEWENANG, dan KEWAJIBAN

Pasal 13

Struktur Ogranisasi Partai GERINDRA terdiri dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, dan Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya yang masing-masing berturut-turut dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan Pimpinan Ranting (PR).

Pasal 14

  1. Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana tertinggi Partai yang bersifat kolektif.
  2. Dewan Pimpinan Pusat berwenang:
    a. Menentukan kebijakan Partai di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, nggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/ Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional serta Peraturan Partai GERINDRA.
    b. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah.
    c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang.
    d. Menetapkan dan mengajukan calon Anggota Legislatif/DPRRI Partai GERINDRA.
    e. Menetapkan dan mengajukan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari Partai GERINDRA.
    f. Menetapkan dan mengajukan calon Menteri-menteri dari Partai GRINDRA.
    h. Memberi rekomendasi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dari Partai GERINDRA.
    g. Memberi rekomendasi calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota dari Partai GERINDRA.
    h. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
    i. Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban:
    a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat Tingkat Nasional Serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
    b. Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres.

Pasal 15

  1. Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Tingkat Propinsi.
  2. Dewan Pimpinan Daerah berwenang:
    a. Menentukan kebijakan Tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
    b. Mengajukan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang kepada DPP.
    c. Menetapkan dan mengesahkan Personalia Pimpinan Anak Cabang.
    d. Menetapkan dan mengajukan calon Anggota Legislatif/ DPRD Propinsi dari Partai GERINDRA.
    e. Mengajukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dari Partai GERINDRA ke DPP.
    f. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
  3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban:
    a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun Daerah Tingkat Propinsi serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
    b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.

Pasal 16

  1. Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Dewan Pimpinan Cabang berwenang:
    a. Menentukan kebijakan di Daerah Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Daerah Tingkat Provinsi maupun Daerah Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
    b. Mengajukan Komposisi dan Personalia Pimpinan Anak Cabang kepada DPD.
    c. Menetapkan dan mengajukan calon Anggota Legislatif/ DPRD Kabupaten/Kota dari Partai GERINDRA.
    d. Mengajukan calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati dari Partai GERINDRA.
    e. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (Tingkat Kecamatan).
  3. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:
    a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, maupun Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
    b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.

Pasal 17

  1. Pimpinan Anak Cabang adalah badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Tingkat Kecamatan.
  2. Pimpinan Anak Cabang berwenang:
    a. Menentukan kebijakan di Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
    b. Mengesahkan komposisi dan Personalia Pimpinan Ranting (Desa/Kelurahan) atau sebutan lain.
    c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Ranting (Desa/Kelurahan) atau sebutan lain.
  3. Pimpinan Anak Cabang berkewajiban:
    a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
    b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang.

Pasal 18

  1. Pimpinan Ranting atau sebutan lain adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Ranting atau sebutan lain.
  2. Pimpinan Ranting atau sebutan lain berwenang menentukan kebijakan di Tingkat Ranting atau sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
  3. Pimpinan Ranting atau sebutan lain berkewajiban:
    a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
    b. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Ranting atau sebutan lain.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYAGERINDRA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Syarat Keanggotaan

Syarat menjadi Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) adalah :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah nikah.
  3. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan partai lainnya.
  4. Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.

BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 2
Kewajiban Anggota

Setiap Anggota berkewajiban :
1. Mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
2. Mematuhi dan melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Partai lainnya.
3. Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan Partai.
4. Membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai.
5. Menghadiri Rapat-rapat dan kegiatan Partai.
6. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai.
7. Membayar Iuran Anggota.

Pasal 3

Hak Anggota

Setiap Anggota berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama.
2. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
3. Memilih dan dipilih.
4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan.
5. Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader.
6. Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengmbangkan diri

BAB III

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 4

  1. Berakhirnya keanggotaan karena :
    a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
    b. Diberhentikan.
    c. Meninggal dunia.
    d. Pindah ke partai lain.
  2. Anggota diberhentikan karena:
    a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
    b. Melanggar Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Kongres, dan atau Rapat Pimpinan Nasionald. Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.
  3. Ketentuan pemberhentian dan pembelaan diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV

KADER

Pasal 5

  1. Kader Partai adalah Anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader dan disaring atas dasar kriteria:
    a. Mental ideologi.
    b. Penghayatan terhadap visi, misi, dan platform Partai.
    c. Prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.
    d. Kepemimpinan.
    e. Militansi dan mandiri.
  2. Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan seseorang menjadi Kader Partai berdasarkan prestasi yang luar biasa.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB V

STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN

Pasal 6

  1. Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai terdiri atas:
    a. Ketua Umum
    b. Wakil Ketua Umum
    c. Ketua-ketua
    d. Sekretaris Jenderal
    e. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal.
    f. Bendahara
    g. Wakil-wakil Bendahara
    h. Departemen-departemen
  2. Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
  3. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Penasehat Pusat.
  4. Pengurus Harian terdiri atas:
    a. Ketua Umum
    b. Wakil Ketua Umum
    c. Ketua-ketua
    d. Sekretaris Jenderal
    e. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
    f. Bendahara
    g. Wakil-wakil Bendahara
  5. Jumlah Pengurus Harian DPP sebanyak-banyaknya 45 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Pasal 7

  1. Susunan Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas:
    a. Ketua.
    b. Wakil-wakil Ketua
    c. Sekretaris
    d. Wakil-wakil Sekretaris
    e. Bendahara
    f. Wakil-wakil Bendahara
    g. Biro-biro
  2. Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
  3. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Penasehat Daerah.
  4. Pengurus Harian terdiri dari:
    a. Ketua
    b. Wakil-wakil Ketua.
    c. Sekretaris.
    d. Wakil-wakil Sekretaris.
    e. Bendahara.
    f. Wakil-wakil Bendahara.
  5. Jumlah Pengurus Harian DPD sebanyak-banyaknya 25 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Pasal 8

  1. Susunan Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas:
    a. Ketua
    b. Wakil-wakil Ketua
    c. Sekretaris
    d. Wakil-wakil Sekretaris
    e. Bendahara
    f. Wakil-wakil Bendahara
    g. Seksi-seksi
  2. Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
  3. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Penasehat Cabang.
  4. Pengurus Harian terdiri dari:
    a. Ketua
    b. Wakil-wakil Ketua
    c. Sekretaris.
    d. Wakil-wakil Sekretaris
    e. Bendahara
    f. Wakil-wakil Bendahara
  5. Jumlah Pengurus Harian DPC sebanyak-banyaknya 17 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Pasal 9

  1. Susunan Pimpinan Anak Cabang terdiri atas:
    a. Ketua.
    b. Wakil-wakil Ketua
    c. Sekretaris
    d. Wakil-wakil Sekretaris
    e. Bendahara
    f. Wakil-wakil Bendahara
  2. Pimpinan Kecamatan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
  3. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Penasehat Anak Cabang.
  4. Pengurus Harian terdiri dari:
    a. Ketua.
    b. Wakil-wakil Ketua
    c. Sekretaris
    d. Wakil-wakil Sekretaris
    e. Bendahara
    f. Wakil-wakil Bendahara
  5. Jumlah Pengurus Harian Anak Cabang sebanyak-banyaknya 11 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Pasal 10

  1. Susunan Pimpinan Ranting atau sebutan lain terdiri atas:
    a. Ketua.
    b. Wakil-wakil Ketua
    c. Sekretaris
    d. Wakil-wakil Sekretaris
    e. Bendahara
    f. Wakil-wakil Bendahara
  2. Pimpinan Ranting atau sebutan lain terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
  3. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Ranting atau sebutan lain dan Dewan Penasehat Ranting atau sebutan lain.
  4. Pengurus Harian terdiri dari: a. Ketua - b. Wakil-wakil Ketua - c. Sekretaris - d. Wakil-wakil Sekretaris - e. Bendahara - f. Wakil-wakil Bendahara.
  5. Jumlah Pengurus Harian Ranting sebanyak-banyaknya 9 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
  6. Pimpinan Ranting atau sebutan lain membentuk Kelompok Kader.
  7. Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Kelompok Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 11

  1. Perwakilan Partai di Luar Negeri dibentuk di satu negara dan/atau gabungan beberapa negara.
  2. Susunan Pengurus Perwakilan Partai di Luar Negeri sekurang-kurangnya terdiri atas:
    a. Ketua
    b. Wakil-wakil Ketua
    c. Sekretaris
    d. Wakil-wakil Sekretaris
    e. Bendahara
    f. Wakil-wakil Bendahara

Pasal 12

  1. Syarat-syarat menjadi Pengurus Partai:
    a. Menyetuji Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Platform Perjuangan Partai
    b. Pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Partai.
    c. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
    d. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
    e. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.
    f. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai.
  2. Setiap Pengurus Partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai, yang bersifat vertikal.

Pasal 13

  1. Lowongan antar waktu Pengurus terjadi karena:
    a. Meninggal dunia
    b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
    c. Diberhentikan.
    d. Pindah partai
  2. Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
    a. Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
    b. Untuk Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah.
    c. Untuk Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Cabang.
    d. Untuk Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan usul Pimpinan Anak Cabang.
    e. Untuk Pimpinan Ranting atau sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Anak Cabang berdasarkan usul Pimpinan Ranting atau sebutan lain.
  3. Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 14

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.

Pasal 15

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 16

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 17

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan usul Dewan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 18

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Ranting atau sebutan lain dilakukan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang berdasarkan usul Dewan Pimpinan Ranting atau sebutan lain.

Pasal 19

Pengurus pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.

BAB VI

KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN DAN LEMBAGA

Pasal 20

  1. Badan dan atau Lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi sesuai dengan kebutuhan yang berkedudukan sebagai sarana penunjang pelaksanaan program Partai.
  2. Komposisi dan personalia kepengurusan Badan dan atau Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.
  3. Badan dan atau Lembaga dapat melakukan koordinasi dengan Badan atau Lembaga yang berada satu tingkat di bawahnya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan atau Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.

0 Comments:

 

Seputar Partai © 2008. Blogger Template by Blogger Tutorial