44. Partai Buruh, Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
No. 1 Tahun 2005
Tentang
Keanggotaan

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan

Yang dapat diterima menjadi anggota Partai Buruh ialah :
1. Warga negara Republik Indonesia (WNI)
2. Telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
3. Mengajukan dan menyatakan diri untuk menjadi anggota pada perangkat organisasi buruh ditingkat cabang terdekat.
4. Dapat menerima azas dan tujuan Partai Buruh
5. Menerima serta mengamalkan anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Perjuangan Partai dalam Program Partai Buruh.
6. Bersedia menjalankan kegiatan yang diamanatkan oleh Partai Buruh.
7. Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang sesuai dengan peraturan penentuan tentang keanggotaan.
8. Setiap anggota harus memiliki kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh DPC di wilayah tempat tinggal masing-masing...

44. Partai Buruh, AD

ANGGARAN DASAR
PARTAI BURUH
Pembukaan
Bahwa setelah Indonesia memasuki era reformasi, Indonesia belum keluar dari krisis multidimensi, malah semakin dililit kesulitan. Buruh belum mengalami perbaikan hidup, petani dan nelayan makin menderita dan dunia usaha makin terhimpit. Ini disebabkan tidak ada konsepsi yang jelas dan tidak ada pimpinan yang terpercaya membawa Indonesia keluar dari krisis multidimensi.

Bahwa kenyataannya rakyat menunggu konsepsi, nilai dan pemimpin yang tangguh untuk membawa Indonesia keluar dari krisis. Karena itulah kami Peserta Rapat Kerja Nasional PBSD pada hari ini, Minggu, 1 Mei 2005 mendirikan Partai Buruh. Melalui Partai Buruh ini...

 

Seputar Partai © 2008. Blogger Template by Blogger Tutorial