25. Partai Damai Sejahtera, AD/ART

ANGGARAN DASAR

PARTAI DAMAI SEJAHTERA

P E M B U K A A N

- Bahwa Perjuangan Kebangsaan Indonesia, telah melalui rentang sejarah yang panjang dan sudah mewujudkan Negara Kebangsaan Indonesia yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

- Bahwa Kebangsaan Indonesia itu merupakan wujud ke-Bhineka Tunggal Ika-an masyarakat Indonesia yang tersebar di lebih 18.000 pulau terbentang luas dari Sabang sampai Merauke dengan berbagai suku, agama, adat istiadat serta keyakinan yang dianutnya.

- Bahwa dalam mengisi Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, semua warga negara mempunyai tugas bersama untuk mempertahankan dan meneruskan pembangunan NKRI yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur, maka dibentuklah Pemerintahan yang melindungi segenap Bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

- Sadar bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sesuai citra-Nya, manusia dikaruniai harkat dan martabat serta hak-hak dasar yang tidak boleh ditiadakan oleh siapapun, dan Umat Kristiani sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk turut serta mewujudkan cita-cita kebangsaan tersebut membangun Indonesia yang Adil Makmur, Damai dan Sejahtera dalam bingkai NKRI dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Oleh karena itu sekelompok Umat Kristiani membentuk Partai Nasional yang bernafaskan nilai-nilai Kristiani yang bernama Partai Damai Sejahtera, terbuka bagi semua anak bangsa yang terpanggil untuk menjunjung tinggi dan menegakkan Hak Azasi Manusia (HAM), Kesetaraan, Keadilan, Kebenaran, Keberagaman/ multikulturalisme (Pluralisme), Kebebasan yang berdasarkan Hukum, Kejujuran dan Kepedulian serta Kasih akan sesama manusia dalam suasana yang demokratis.

- Bahwa untuk meneruskan aspirasinya serta memperjuangkan cita-citanya, maka PDS menetapkan


AD sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN


Pasal 1
N A M A

Partai ini bernama PARTAI DAMAI SEJAHTERA disingkat PDS

Pasal 2
W A K T U

PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) didirikan di Jakarta pada tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Satu (1-10-2001) dan dideklarasikan pada tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Satu (28-10-2001), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN

PDS, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia yang memiliki Perwakilan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan dan Unit/Komisariat di luar negeri.



BAB II

Pasal 4
KEDAULATAN

Kedaulatan PDS berada ditangan Anggota dan dilaksanakan dalam mekanisme partai melalui Musyawarah pada semua tingkatan hingga sampai Musyawarah Nasional (MUNAS).


BAB III
AZAS, SIFAT, VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 5
A Z A S

PDS berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 6
S I F A T

PDS bersifat mandiri, terbuka, yang bersumber pada Prinsip Kasih, Kebangsaan dan Kemanusiaan yang--- adil dan beradab.

Pasal 7
V I S I

Terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas beribadah, rukun, damai dan sejahtera, serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa diskriminasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan semangat Bhineka Tunggal Ika.


Pasal 8
M I S I

  1. Membangun masyarakat sipil yang mandiri, cerdas, jujur, berintegritas serta demokratis (dalam berbangsa dan bernegara);
  2. Membangun budaya saling percaya dan menghargai yang menjadi modal dasar pembangunan di segala bidang;
  3. Mempersiapkan masyarakat Indonesia yang Adil, Makmur, Damai dan Sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semangat Bhineka Tungga Ika.



Pasal 9
T U J U A N

Mewujudkan Bangsa Indonesia yang maju, adil dan- makmur, damai dan sejahtera, bersatu dalam NKRI- berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan semangat Bhineka Tunggal Ika.


BAB IV

Pasal 10
ATRIBUT

Atribut PDS meliputi: Lambang, Panji-panji, Hymne, Mars, Bendera dan lain-lain yang ditetapkan dalam ART


BAB V
NORMA DAN PELANGGARAN


Pasal 11
Semua Anggota Pengurus sebagai Pengurus Dewan- Pimpinan Partai maupun sebagai Pengurus Ormas-ormas Partai dengan nama apapun harus memelihara dan menegakkan baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama-sama, norma-norma sebagai berikut:

a.Berdamai dengan Tuhan, berdamai dengan Sesama, berdamai dengan Diri sendiri dan berdamai dengan Lingkungan;

b.Berjiwa melayani dan pengabdian;

c.Memiliki kepedulian terhadap masalah Negara, masalah kemasyarakatan umum, maupun kelompok masyarakat yang diwakilinya serta memperjuangkannya sesuai hukum yang berlaku baik melalui media massa maupun lembaga peradilan;

d.Siap bekerja keras bila dilibatkan atau terlibat dalam kepengurusan partai atau Ormas ormasnya.

e.Menjunjung tinggi nilai–nilai kejujuran dan keteladanan;

f.Turut aktif mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam AD/ART Partai, baik melalui tutur kata maupun perbuatan/aktivitas sehari hari.


Pasal 12
PELANGGARAN

Segenap anggota dan pengurus partai sanggup serta bersedia menghindarkan diri dari perbuatan perbuatan yang melanggar norma kepartaian, antara lain:

a.Tindakan saling mencemarkan, memfitnah antar satu dengan yang lain baik dalam forum pertemuan resmi maupun tidak resmi antara sesama Anggota/Kader/Pengurus Partai;

b.Tindak kekerasan dalam kadar apapun;

c.Ancaman melalui tulisan dan isyarat, termasuk memfitnah dengan tujuan saling menjatuhkan;

d.Kecurangan, kelicikkan, intrik atau persekongkolan jahat;

e.Pemaksaan kehendak, mengambil hak orang lain;

f.Melakukan penyuapan;

g.Penyalahgunaan wewenang dengan melakukan- kegiatan formal atas nama Partai diluar sepengetahuan pimpinan partai disemua tingkatan;

h.Terlibat masalah penyalahgunan narkotika & obat obat terlarang;

i.Melakukan perbuatan amoral.



BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KADER


Pasal 13
KEANGGOTAAN

1.Anggota PDS adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi Anggota;

2.Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan PDS ditetapkan dalam ART.


Pasal 14
HAK ANGGOTA

1. Setiap Anggota PDS mempunyai hak:
a. Hak bicara;
b. Hak dipilih dan memilih;
c. Hak membela diri.

2. Pengaturan lebih lanjut tentang hak anggota ditetapkan dalam ART.


Pasal 15
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota PDS berkewajiban:
a. Tunduk dan mentaati serta melaksanakan ketentuan- ketentuan dalam AD/ART, PP;
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan PDS;
c. Melaksanakan program PDS dengan aktif dan---- bertanggung jawab.


Pasal 16
SANKSI DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

1. Sanksi tindakan disiplin yang dikenakan kepada anggota, karena telah melanggar ketentuan- AD/ART, PP serta aturan partai lainnya;

2. Sanksi yang akan diberikan dalam bentuk:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis;
c. Pembebasan tugas sementara;
d. Pemecatan;
e. Pencabutan Keanggotaan.


Pasal 17
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotan PDS berakhir:
a. Meninggal Dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Dicabut Keanggotaan;
d. Bubarnya Partai;
e. Dipidana karena tindakan kriminal yang merugikan citra Partai dengan hukuman kurungan lebih dari 1 (satu) tahun;
f. Menderita kelainan jiwa permanen;
g. Menjadi anggota partai politik diluar PDS


Pasal 18
KADER

1. Kader adalah Anggota PDS yang merupakan Tenaga Inti Partai;

2. Tenaga Inti Partai adalah:
a.Pengurus PDS disemua tingkatan, Anggota Legislatif PDS disemua tingkatan;
b.Anggota PDS yang telah mengikuti jenjang Pembinaan Kader PDS dan memenuhi kriteria-kriteria yang diatur lebih lanjut dalam ART dan atau PP (PP);
c.Pengurus Organisasi sayap PDS.



BAB VII

Pasal 19
STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi PDS terdiri dari:
aDitingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat PDS disingkat DPP-PDS;
b.Ditingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Wilayah PDS disingkat DPW-PDS;
c.Ditingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang PDS disingkat DPC-PDS;
d.Ditingkat Kecamatan disebut Dewan Pimpinan Ranting PDS disingkat DPRan-PDS;
e.Ditingkat Desa/Kelurahan disebut Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan PDS disingkat DPDes/DPKel-PDS;--
f. Ditingkat Unit (Tempat Pemungutan Suara/TPS) disebut Dewan Pimpinan Unit PDS disingkat DPUnit;
g.Di Luar Negeri atau cabang-cabang khusus di dalam Negeri disebut Dewan Pimpinan Komisariat disingkat DPKom.


Pasal 20
DEWAN PIMPINAN PUSAT


1.DPP merupakan Badan Eksekutif Tertinggi Partai di Tingkat Nasional, dipimpin oleh DPP secara kolektif yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

2. DPP berwewenang:
a. Menentukan segala kebijakan Partai tingkat- nasional sesuai dengan AD/ART, Keputusan- MUNAS/MUNASLUB, Keputusan Rapat Tingkat Nasional serta PP PDS;
b. Menjalankan hubungan dan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah, Swasta, Lembaga Kemasyarakatan maupun Partai Politik lainnya atas dasar saling menguntungkan dan kesetaraan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bertindak keluar untuk dan atas nama Partai secara Nasional bahkan meliputi lingkup Internasional;
d. Mengesahkan dan membuat Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus di tingkat Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia. Khusus untuk Surat Keputusan cabang dibuat setelah mendapat rekomendasi dari pimpinan DPW masing-masing;
e. Mengambil keputusan akhir yang mengikat pada setiap sengketa yang timbul di dalam tubuh Partai atau bilamana terjadi keadaan darurat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera;
f.Mengambil keputusan akhir dan mengikatdalam menegakkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Anggota Partai.

3.DPP berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta PP;
b. Memberikan pertanggungjawaban Politik, Kinerja dan Keuangan pada Musyawarah Nasional/MUNAS.


Pasal 21
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

1.DPW merupakan Badan Eksekutif Tertinggi di tingkat Provinsi, dipimpin oleh DPW secara kolektif yang berkedudukan di Ibukota Provinsi.

2.DPW berwenang:
a. Menentukan kebijakan Partai tingkat provinsi sesuai dengan AD/ART, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik tingkat nasional maupun tingkat provinsi serta PP PDS;
b. Menjalankan hubungan dan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah, Swasta, Lembaga Kemasyarakatan maupun Partai Politik di dalam wilayah kerjanya atas dasar saling menguntungkan dan kesetaraan yang sesuai dengan peraturan-perundang undangan yang berlaku;
c. Mengesahkan Susunan DPC setelah melalui- mekanisme Partai dan merekomendasikannya ke DPP untuk dibuat Surat Keputusan;
d. Mengesahkan dan membuat SK Susunan Kepengurusan DPRan dan DEPDes/DEPKel setelah mendapat rekomendasi dari DPC yang membawahinya.

3. DPW berkewajiban:
a.Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional maupun Provinsi serta PP;
b.Memberikan pertanggungjawaban Politik, Kinerja dan Keuangan pada Musyawarah Wilayah/MUSWIL.


Pasal 22
DEWAN PIMPINAN CABANG

1.DPC merupakan Badan Eksekutif Tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota, dipimpin oleh DPC secara kolektif yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota.

2.DPC berwenang:
a.Menentukan kebijakan Partai tingkat kabupaten/kota sesuai dengan AD/ART, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik tingkat nasional, tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/ Kota serta PP;
b.Menjalankan hubungan dan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah, Swasta, Lembaga Kemasyarakatan maupun Partai Politik di dalam wilayah kerjanya atas dasar saling menguntungkan dan kesetaraan yang sesuai dengan peraturan-perundang undangan yang berlaku;

c.Mengesahkan dan membuat SK Kepengurusan DPKom;

d.Mengesahkan Susunan DPRan dan DPDes/DPKel setelah melalui mekanisme Partai dan merekomendasikannya ke DPW untuk dibuat SK.

3.DPC berkewajiban:
a.Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota serta PP;
b.Memberikan pertanggungjawaban Politik, Kinerja dan Keuangan pada Musyawarah Cabang/MUSCAB.


Pasal 23
DEWAN PIMPINAN RANTING

1.DPRan merupakan Badan Eksekutif Tertinggi di tingkat Kecamatan, dipimpin oleh DPRan secara kolektif yang berkedudukan di Ibukota Kecamatan.

2.DPRan berwenang:

a.Menentukan kebijakan Partai tingkat kecamatan sesuai dengan AD/ART, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan serta PP;------------
b.Menjalankan hubungan dan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah, Swasta, Lembaga Kemasyarakatan maupun Partai Politik di dalam wilayah kerjanya atas dasar saling menguntungkan dan kesetaraan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
c.Mengesahkan Susunan DPUnit dan mengajukan rekomendasi kepada DPC untuk dibuat SK.

3.DPRan berkewajiban:
3.1.Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta PP;
3.2.Memberikan pertanggungjawaban Politik, Kinerja dan Keuangan pada Musyawarah Ranting/MUSRan.


Pasal 24
DEWAN PIMPINAN DESA/KELURAHAN

1.DPDes/Kel merupakan Badan Eksekutif Tertinggi di tingkat Desa/Kelurahan, dipimpin oleh DPDes/Kel secara kolektif yang berkedudukan di Desa/Kelurahan.

2.DPDes/Kel berwenang:

Menentukan kebijakan Partai tingkat desa/kelurahan sesuai dengan AD, ART, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan maupun tingkat desa/kelurahan serta PP;

3.Mengarahkan DPUnit yang bertugas untuk sosialisasi Partai dan mengawasi kotak suara, Pemilu/Pilkada.



Pasal 25
KOMISARIAT LUAR NEGERI

1.PDS dapat membentuk perwakilan di luar negeri dengan sebutan Komisariat;

2.Dewan Komisariat/luar negeri berwenang menunjuk dan mengarahkan DPUnit Luar Negeri (nama province/kota) yang bertugas untuk sosialisasi Partai dan mengawasi suara pemilih luar negeri.


Pasal 26
Uraian Tugas dari masing-masing Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, & 25 disesuaikan dengan program partai yang ditetapkan dalam Musyawarah masing-masing tingkatan.



BAB VIII

Pasal 27
DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT

1.Dewan Pertimbangan Pusat Partai, disingkat DEPERPU, terdiri dari para pendiri dan tokoh-tokoh di tingkat pusat maupun daerah;
2.DEPERPU bersidang hanya jika ada suatu kejadian dan atau peristiwa serta hal-hal darurat lainnya yang harus segera di ambil semata-mata untuk menyelamatkan Partai;
3.Komposisi Personalia DEPERPU terdiri dari pendiri partai dan tokoh-tokoh yang dianggap layak oleh DPP;
4.Hak, kewajiban dan tanggung jawab DEPERPU diatur lebih lanjut dalam ART.



BAB IX

Pasal 28
DEWAN KEHORMATAN

1.Dewan Kehormatan adalah kader partai dan mempunyai kualifikasi sebagai pakar, berwawasan luas dan memiliki pengalaman di bidang hukum, serta paham akan isi dan makna AD/ART PDS;
2.Dewan Kehormatan dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Norma Partai oleh Anggota, Pengurus dan Pejabat Publik Partai;
3.Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pimpinan sesuai tingkatan untuk diambil tindakan berkenaan dengan pelanggaran yang terjadi terhadap Norma Partai.
4.Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan dari semua tingkatan diangkat dan disahkan melalui SK DPP PDS berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Partai tingkatan masing-masing;
5.Jumlah Anggota Dewan Kehormatan untuk DPP sebanyak 5 (lima) orang, DPW sebanyak 3 (tiga) orang dan DPC sebanyak 3 (tiga) orang;
6.Ketentuan dan peraturan lebih lanjut menyangkut Dewan Kehormatan diatur dan ditetapkan dalam PP.



BAB X

Pasal 29
DEWAN PENASEHAT

1.Dewan Penasehat PDS adalah para pakar/orang yang disegani, berwawasan luas, berprestasi dan memiliki reputasi yang baik, serta paham akan isi dan makna AD/ART PDS;
2.PDS memiliki Dewan Penasehat pada setiap tingkatan Partai, namun tidak memiliki hubungan struktural atau hirarki dengan Dewan Penasehat pada tingkatan di atas maupun di bawahnya;
3.Dewan Penasehat pada setiap tingkatan memiliki fungsi dan kewenangan hanya untuk memberikan saran dan nasihat, baik diminta maupun tidak diminta kepada Dewan Pimpinan Partai pada tingkatannya;
4.Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut menyangkut Dewan Penasehat diatur dan ditetapkan dalam ART.



BAB XI
LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN (MUSYAWARAH DAN RAPAT)


Pasal 30
LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

TINGKAT NASIONAL

1.Lembaga-lembaga Pengambilan Keputusan Tingkat Nasional terdiri atas:
a.Musyawarah Nasional/MUNAS;
b.Musyawarah Nasional Luar Biasa/MUNASLUB;--
c.Rapat Pimpinan Nasional/RAPIMNAS;
d.Rapat Kerja Nasional/RAKERNAS.

a. MUNAS:
1). MUNAS merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Partai yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

2). MUNAS berwenang:
a). Menetapkan dan atau mengubah AD dan ART;
b). Menetapkan Garis Besar Program Partai;
c). Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPP;
d). Memilih dan menetapkan Ketua Umum;
e). Menetapkan DPP;
f). Menetapkan Waktu dan Tempat MUNAS berikutnya;
g). Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

b. MUNASLUB:
1) MUNASLUB adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 9/10 (sembilan persepuluh) DPW, disebabkan:
a). Partai dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa;
b). DPP melanggar AD/ART atau DPP tidak dapat melaksanakan amanat MUNAS sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
c). Lowongnya Kepemimpinan.

2) MUNASLUB diselenggarakan oleh DPP;

3) MUNASLUB mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan MUNAS;

4) DPP wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya MUNASLUB tersebut.

c. RAPIMNAS:
1) RAPIMNAS adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah MUNAS;

2) RAPIMNAS diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun oleh DPP.

d. RAKERNAS:
1) RAKERNAS adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil MUNAS;
2) RAKERNAS dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

2. Rapat Kordinasi Nasional adalah Rapat Koordinasi antar bidang-bidang untuk mensukseskan pelaksanaan program antar bidang.


Pasal 31
LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN


TINGKAT PROVINSI
Lembaga-lembaga Pengambilan Keputusan Tingkat Provinsi terdiri atas:
a.Musyawarah Wilayah/MUSWIL
b.Musyawarah Wilayah Luar Biasa/MUSWILUB;
c.Rapat Pimpinan Wilayah/RAPIMWIL;
d.Rapat Kerja Wilayah/RAKERWIL.

a. MUSWIL:
1). MUSWIL merupakan pemegang kekuasaan Partai di tingkat provinsi yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

2). MUSWIL berwenang:
a). Menetapkan Pokok-pokok dan Kebijakan Program di tingkat provinsi;
b). Menilai Laporan Pertanggung jawaban DPW;
c). Memilih dan menetapkan Ketua;
d). Menetapkan DPW;
e). Menetapkan Waktu dan Tempat Muswil berikutnya;
f). Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

b. MUSWILUB:
1). MUSWILUB adalah MUSWIL yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) DPC dan disetujui DPP, disebabkan:
a). Kepemimpinan DPW dalam keadaan kosong atau terlibat sebagai terdakwa dipengadilan yang bersifat melanggar aturan partai;
b). DPW melanggar AD/ART; atau DPW tidak dapat melaksanakan amanat MUSWIL sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;

2). MUSWILUB diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat;

3). MUSWILUB mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Wilayah;

4). DPW wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya MUSWILUB tersebut.

c. RAPIMWIL

1). RAPIMWIL adalah rapat pengambilan keputusan di bawah MUSWIL;

2). RAPIMWIL berwenang mengambil keputusan keputusan selain yang menjadi wewenang MUSWIL;

3). RAPIMWIL diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh DPW.

d. RAKERWIL:
1). RAKERWIL adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil MUSWIL;
2). RAKERWIL dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.


Pasal 32
LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Lembaga-lembaga Pengambilan Keputusan Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Musyawarah Cabang/MUSCAB;
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa/MUSCABLUB;
c. Rapat Pimpinan Cabang/RAPIMCAB;
d. Rapat Kerja Cabang/RAKERCAB.

a. MUSCAB:
1). MUSCAB merupakan pemegangkekuasaan Partai di tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

2). MUSCAB berwenang:
a). Menetapkan Pokok-pokok dan Kebijakan Program di tingkat kabupaten/kota;
b). Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPC;
c). Memilih dan menetapkan Ketua;
d). Menetapkan DPC;
e). Menetapkan Waktu dan Tempat Muscab berikutnya;
f). Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

b. MUSCABLUB:
1) MUSCABLUB adalah MUSCAB yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang kurangnya 2/3 DPRan dan disetujui serta diselenggarakan oleh DPW, disebabkan:
a). Ketua DPC dalam keadaan lowong atau terlibat sebagai terpidana di pengadilan yang bersifat melanggar aturan partai atau;
b). DPC melanggar AD/ART; atau DPC tidak dapat melaksanakan amanat MUSCAB sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;

2) MUSCABLUB diselenggarakan oleh DPW;

3). MUSCABLUB mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan MUSCAB;

4). DPC wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya MUSCABLUB tersebut.

c. RAPIMCAB:
1). RAPIMCAB adalah rapat pengambilan keputusan di bawah MUSCAB;

2). RAPIMCAB berwenang mengambil keputusan keputusan selain yang menjadi wewenang MUSCAB;

3). RAPIMCAB diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam setahun oleh DPC.

d. RAKERCAB:
1). RAKERCAB adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil MUSCAB;

2). RAKERCAB dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.



Pasal 33
LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

TINGKAT KECAMATAN

Lembaga-lembaga Pengambilan Keputusan Tingkat Kecamatan terdiri atas:
a. Musyawarah Ranting/MUSRAN;

b. Musyawarah Ranting Luar Biasa/MUSRanLUB;

c. Rapat Pimpinan Ranting/RAPIMRan;

a. MUSRan:
1). MUSRan merupakan pemegang kekuasaan Partai di tingkat Kecamatan yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun

2). MUSRan berwenang:
a). Menetapkan Pokok-pokok dan Kebijakan Program di tingkat kecamatan;
b). Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPRan;
c). Memilih dan menetapkan Ketua;
d). Menetapkan DPRan;
e). Menetapkan Waktu dan Tempat MusRan berikutnya;
f). Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

b. MUSRanLUB:
1). MUSRanLUB adalah MUSRan yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) DPDes/Kel dan disetujui DPC, disebabkan:
a). Kepemimpinan DPRan dalam keadaan terancam;
b). DPRan melanggar AD/ART atau DPRan tidak dapat melaksanakan amanat MUSRan sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;

2). MUSRanLUB diselenggarakan oleh DPC;

3). MUSRanLUB mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan MUSRan;

4). DPRan wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya MUSRanLUB tersebut.

c. RAPIMRan:
1) RAPIMRan adalah rapat pengambilan keputusan di bawah MUSRan;

2). RAPIMRan berwenang mengambil keputusan keputusan selain yang menjadi wewenang MUSRan;

3). RAPIMRan diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam setahun oleh DPRan


Pasal 34
LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TINGKAT DESA/KELURAHAN

Lembaga-lembaga Pengambilan Keputusan Tingkat Desa/Kelurahan terdiri atas:
a. Musyawarah Desa/Kelurahan (MUSDes/Kel);
b. Musyawarah Desa Luar Biasa (MUSDes/KelLUB);
c. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan (RAPIMDes/Kel)

a. MUSDes/Kel:
MUSDes/Kel merupakan pemegang kekuasaan Partai di tingkat Desa/Kelurahan yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
1). MUSDes/Kel berwenang:
a). Menetapkan Pokok-pokok dan Kebijakan Program di tingkat Desa/Kelurahan;
b). Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPDes/Kel;
c). Memilih dan menetapkan Ketua;
d). Menetapkan DPDes/Kel;
e). Menetapkan Waktu dan Tempat Musdes/Muskel berikutnya;
f). Menetapkan keputusan - keputusan lainnya.

b. MUSDes/KelLUB:
1). MUSDes/KelLUB adalah MUSDel yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan Anggota, disebabkan Ketua DPDes/Kel lowong

2). MUSDes/KelLUB diselenggarakan oleh DPC;

3). MUSDes/KelLUB mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan MUSDes/Kel;

4). DPRan wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya MUSDes/KelLUB tersebut.

c. RAPIMDes/Kel:
1). RAPIMDes/Kel adalah rapat pengambilan keputusan di bawah MUSDel/Kel;

2). RAPIMDes/Kel berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang MUSDes/Kel;

3). RAPIMDes/Kel diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam setahun oleh DPDes/Kel.


Pasal 35
Peserta Musyawarah dan Rapat Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan Pasal 34 diatur lebih lanjut dalam ART.



BAB XII

Pasal 36
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.Musyawarah dan Rapat-Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, 31, 32, 33, dan Pasal 34 adalah sah apabila dihadiri sekurang kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah peserta;

2.Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan ketentuan hasil pemungutan suara (voting) adalah sah apabila jumlah suara sah yang dihasilkannya mencapai lebih dari ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah;

3.Khusus tentang perubahan AD:
a.Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta MUNAS harus hadir;
b.Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta yang hadir.

4.Apabila suatu Penyelenggaraan Musyawarah/ Rapat tidak memenuhi kuorum, maka penanggungjawab Musyawarah/Rapat harus menunda Musyawarah/Rapat tersebut dan mempersiapkan Penyelenggaraan Musyawarah/Rapat berikutnya secepat-cepatnya 24 (duapuluh empat) jam dan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kalender terhitung sejak Musyawarah/Rapat yang gagal memenuhi kuorum, yang selanjutnya dapat mengambil keputusan yang sah tanpa memperhatikan kuorum.



BAB XIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 37
KEUANGAN

Keuangan PDS diperoleh dari:
a.Iuran Anggota;
b.Sumbangan tetap atau tidak tetap dari Anggota;
c.Hibah atau hibah wasiat dari Anggota;
d.Dana Pembinaan dari Pemerintah atau Pihak lain yang tidak mengikat dan sesuai Undang undang yang berlaku yang penerimaannya dilakukan oleh Pimpinan DPP, DPW, DPC sesuai tingkatannya;
e.Dana yang diperoleh dari usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, moral, agama atau ketentuan organisasi, yang dipertanggungjawabkan dan diterima langsung oleh dewan pimpinan partai yang bersangkutan/ koordinator yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Partai yang bersangkutan;
f.Kontribusi wajib anggota legislatif di semua tingkatan kepada Partai.


Pasal 38
KEKAYAAN

1.Kekayaan PDS meliputi benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau diperoleh secara sah menurut hukum, moral, agama atau menurut ketentuan Partai;
2.Segala kekayaan Partai harus dicatat dan atau dibukukan serta harus jelas asal-usulnya.
3.Keuangan Partai di audit oleh akuntan Publik.


Pasal 39
SATUAN PENGAWASAN INTERNAL

Memeriksa pengelolaan Partai secara berkala dengan melakukan audit manajemen internal partai yang hasilnya disampaikan dalam Rapat Pleno pada semua tingkatan.



BAB XIV

Pasal 40
DEWAN, BADAN DAN LEMBAGA

Pembentukan Dewan, Badan dan Lembaga-lembaga lainnya yang dibutuhkan oleh Partai pada semua tingkatan di atur dalam ART.


Pasal 41
ANGGARAN RUMAH TANGGA

1. Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam AD, diatur lebih lanjut dalam ART;

2. ART tidak dapat melanggar atau bertentangan dengan AD;

3. Penjabaran ART dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat bila dianggap perlu dalam PP.



BAB XV

Pasal 42
PEMBUBARAN PARTAI

1.Keputusan untuk membubarkan Partai ini dapat dilakukan oleh MUNAS/MUNASLUB yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 9/10 (sembilan per sepuluh) dari jumlah peserta MUNAS/MUNASLUB;

2.MUNAS/MUNASLUB yang dimaksud pada ayat 1 (satu) tersebut di atas, dihadiri oleh sekurang kurangnya 9/10 (sembilan persepuluh) dari utusan DPP dan DPW yang memiliki hak suara;

3.Keputusan untuk membubarkan Partai ini dapat diambil atas usul DPP Partai, apabila ternyata Partai ini tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau apabila pada semua tingkatan Dewan Pimpinan jumlah pengurusnya kurang dari 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah yang dibutuhkan;

4.Apabila Partai ini dibubarkan, maka setelah menyelesaikan segala hutang-piutang dan kewajiban lainnya, maka kekayaan Partai baik benda bergerak maupun tidak bergerak, diserahkan kepada Partai atau Dewan tertentu yang sejenis atau sehaluan atau kepada panti sosial tertentu seperti panti asuhan anak yatim, panti jompo, tempat ibadah atau lembaga amal kebajikan berdasarkan keputusan MUNAS/MUNASLUB.



BAB XVI

Pasal 43
P E N U T U P

1.AD ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.Dengan berlakunya AD ini maka AD yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.Dengan berlakunya AD ini maka penamaan Dewan, Badan dan Lembaga Partai yang ada harus disesuaikan dengan penamaan yang ditetapkan dalam AD ini.

Ditetapkan : di Jakarta

Hari/Tgl : Rabu, 18 April 2007

Disusun dan ditetapkan oleh Team Ad Hoc berdasarkan Keputusan MUNASLUB No.002/MUNASLUB/PDS/IV/2007 tanggal 11 April 2007

_________________________________________

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI DAMAI SEJAHTERA


BAB I
IDENTIFIKASI DAN WILAYAH PARTAI

Pasal 1
IDENTIFIKASI

Partai Damai Sejahtera didirikan dengan Akte Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2001, dibuat dihadapan Elisa Asmawel, SH, Notaris di Jakarta, terdaftar di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia dengan Nomor Registrasi 2001-10-0161, Pengumuman No.M.Um.06.08.179 tanggal 5 Nopember 2001, Berita Negara Nomor 93 tahun 2001, halaman 1662, serta Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI No: M-12.06.08 Tahun 2003 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No: 678 Tahun 2003 Tentang Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2004, Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M-11.UM.06.08 Tahun 2006 tanggal 4 Agustus 2006.

Pasal 2
WILAYAH PARTAI

Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah Partai yang wilayahnya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbagi atas:

a.Wilayah Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di seluruh Wilayah Provinsi;
b.Cabang Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota;
c. Ranting Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di seluruh Wilayah Kecamatan;
d.Desa/Kelurahan Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di seluruh Wilayah Desa/Kelurahan;
e.Komisariat Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di lingkungan tertentu di Luar Negeri.


BAB II
LAMBANG DAN MARS PDS

Pasal 3
LAMBANG DAN MARS

1.Lambang PDS terinspirasi dari Sila Ke-Tuhanan-- Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam Pancasila yang terdiri dari:
a.Alkitab, melambangkan bahwa Partai ini berlandaskan Kasih;
b.Salib, melambangkan pengorbanan, sebagai wujud perdamaian dengan Tuhan dan sesama;
c.Burung Merpati, melambangkan ketulusan dalam perjuangan;
d.Padi dan Kapas, melambangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia.

2.Bendera PDS:
a.Dibuat dari kain dengan warna dasar ungu;
b.Berbentuk empat persegi panjang;
c.Menggambarkan Lambang Partai;
d.Digunakan dalam upacara resmi baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus Partai bersama-sama dengan Bendera Merah Putih;

3.Mars PDS adalah Damai Negeriku Sejahtera Bangsaku Indonesia Kebangsaanku.



BAB III
K E A N G G O T A A N

Pasal 4
SYARAT KEANGGOTAAN

Persyaratan untuk dapat menjadi Anggota PDS adalah:
a.Warga Negara Republik Indonesia;
b.Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah;
c.Menerima dan menghayati Norma Kepartaian, bersedia mematuhi AD, ART dan PP lainnya;
d.Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota;
e.Tidak menjadi anggota partai lain.


Pasal 5
PENERIMAAN KEANGGOTAAN

1.Untuk menjadi anggota PDS, harus mendaftarkan diri secara tertulis kepada:
a.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Ibukota Kabupaten/Kota atau;
b.Dewan Pimpinan Ranting (DPRan) di Ibukota Kecamatan atau;
c. Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan (DPDes/Kel) di daerah Desa/Kelurahan.

2.Pendaftaran dan penerimaan anggota Partai yang berada di luar negeri dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Perwakilan PDS yang terdapat di luar negeri;

3.Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau DPW.


Pasal 6
ANGGOTA LUAR BIASA

1.Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Asing dewasa yang berdiam di Indonesia atau Warga Negara Republik Indonesia yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota biasa tetapi menaruh minat pada Visi dan Misi serta Platform PDS;

2.Anggota Luar Biasa dapat diusulkan oleh DPW atau DPC untuk kemudian ditetapkan oleh DPP PDS.


Pasal 7
ANGGOTA KEHORMATAN

1.Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Asing dewasa yang berdiam di luar negeri dan menaruh minat pada Visi dan Misi Partai atau Warga Negara Republik Indonesia yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota biasa maupun anggota luar biasa namun dibutuhkan oleh Partai;

2.Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh Komisariat PDS di luar negeri untuk kemudian ditetapkan oleh DPP PDS.



BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota berhak:
a.Memperoleh perlakuan yang sama;
b.Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan;
c. Memilih dan dipilih;
d.Memperoleh perlindungan dan pembelaan;
e.Memperoleh penghargaan.


Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota berkewajiban:
a.Menghayati dan mengamalkan Norma PDS;
b.Mematuhi dan melaksanakan AD dan ART;
c.Mematuhi dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional dan ketentuan Partai lainnya;
d.Mengamankan dan memperjuangkan Kebijakan dan kepentingan Partai;
e.Membela Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai;
f.Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program Partai;
g.Membayar Iuran Anggota.



BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 10

1.Anggota berhenti karena:
a.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
b.Diberhentikan;
c.Meninggal dunia.

2.Anggota diberhentikan karena:
a.Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota;
b.Menjadi Anggota partai politik lain;
c.Melanggar AD, ART dan atau Keputusan MUNAS dan atau Keputusan RAPIMNAS atau PP;
d.Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai dan Norma Partai;
e.Membuka atau membocorkan rahasia Partai.

3. Ketentuan pemberhentian dan pembelaan diri anggota diatur dalam PP.


BAB VI

K A D E R
Pasal 11

1.Kader Partai disaring berdasarkan kriteria:
a.Mental ideologi;
b.Penghayatan terhadap Visi dan Misi Partai;
c.Prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela;
d.Kepemimpinan;
e.Militansi dan mandiri.

2. Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam PP



BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI DPP

1.Struktur Organisasi DPP PDS terdiri atas:
a.Ketua Umum;
b.Wakil Ketua Umum;
c.Ketua-ketua dan Ketua-ketua Badan;
d.Sekretaris Jenderal;
e.Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;
f.Bendahara Umum;
g.Wakil-wakil Bendahara;
h.Ketua-ketua Departemen.

2.Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari:
a.Ketua Umum;
b.Wakil Ketua Umum;
c.Ketua-ketua dan Ketua-ketua Badan;
d.Sekretaris Jenderal;
e.Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;
f.Bendahara Umum;
g.Wakil-wakil Bendahara.

3.Badan Pengurus Pleno adalah BPH ditambah dengan Departemen dan Anggota DPR-RI PDS.


Pasal 13
STRUKTUR ORGANISASI DPW

1.Struktur Organisasi DPW terdiri atas:
a.Ketua;
b.Wakil-wakil Ketua;
c.Sekretaris;
d.Wakil-wakil Sekretaris;
e.Bendahara;
f.Wakil-wakil Bendahara;
g.Biro.

2.Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri atas:
a.Ketua;
b.Wakil-wakil Ketua;
c.Sekretaris;
d.Wakil-wakil Sekretaris;
e.Bendahara;
f.Wakil-wakil Bendahara.

3.Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Biro.


Pasal 14
STRUKTUR ORGANISASI DPC

1.Struktur Organisasi DPC Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.Ketua;
b.Wakil-wakil Ketua;
c.Sekretaris;
d.Wakil-wakil Sekretaris;
e.Bendahara;
f.Wakil-wakil Bendahara;
g.Bagian.

2.Badan Pengurus Harian terdiri atas:
a.Ketua;
b.Wakil-wakil Ketua;
c.Sekretaris;
d.Wakil-wakil Sekretaris;
e.Bendahara;
f.Wakil-wakil Bendahara.

3. Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Bagian.


Pasal 15
STRUKTUR ORGANISASI DPRan

1.Struktur Organisasi DPRan/ Kecamatan terdiri atas:
a.Ketua;
b.Wakil-wakil Ketua;
c.Sekretaris;
d.Wakil-wakil Sekretaris;
e.Bendahara;
f.Wakil-wakil Bendahara;
g.Seksi.

2.Badan Pengurus Harian terdiri atas:
a.Ketua;
b.Wakil-wakil Ketua;
c.Sekretaris;
d.Wakil-wakil Sekretaris;
e.Bendahara;
f.Wakil-wakil Bendahara.

3.Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Seksi.

Pasal 16
STRUKTUR ORGANISASI DPDes/Kel

1.Struktur Organisasi DPDes/DPKel terdiri atas:
a.Ketua;
b.Wakil-wakil Ketua;
c.Sekretaris;
d.Wakil-wakil Sekretaris;
e.Bendahara;
f.Wakil-wakil Bendahara;
g.Urusan.

2.Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri atas:
a.Ketua;
b.Wakil-wakil Ketua;
c.Sekretaris;
d.Wakil-wakil Sekretaris;
e.Bendahara;
f.Wakil-wakil Bendahara.

3.Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Urusan.


Pasal 17
1.Komisariat adalah Perwakilan Partai di Luar Negeri dibentuk di satu negara dan atau gabungan beberapa negara;

2.Struktur Organisasi Komisariat sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.Ketua;
b.Sekretaris;
c.Bendahara.


Pasal 18
1.Syarat-syarat menjadi Pengurus Partai adalah:
a.Warga Negara Republik Indonesia berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun;
b.Memiliki KTA yang dikeluarkan oleh DPP atau DPW.
c.Aktif menjadi Anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d.Mampu secara finansial;
f.Jujur dan tidak merokok di setiap tempat dan kegiatan PDS;

2.Setiap Pengurus Partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Partai yang bersifat vertikal (tidak boleh menjadi pengurus di DPP sekaligus di DPW dan seterusnya atau sebaliknya).

3.Syarat-syarat menjadi Ketua Umum DPP PDS:
a.Aktif atau pernah menjadi Pengurus Partai sekurang kurangnya 2 (dua) tahun;
b.Tidak menjadi Pengurus Partai Politik lain.

4.Syarat-syarat menjadi Ketua DPW, DPC, DPRan, DPDes/Kel:
a.Aktif atau pernah menjadi Pengurus Partai sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b.Tidak menjadi Pengurus Partai Politik lain.

5.Syarat-syarat menjadi anggota BPH Dewan Pimpinan Partai:
a.Tidak menjadi Pengurus Partai Politik lain;
b.Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA;
c.Dalam keadaan tertentu, pengecualian terhadap persyaratan 5.b di atas diputuskan oleh BPH Dewan Pimpinan Partai setingkat di atas;

6. Penyimpangan terhadap ketentuan butir 1 s/d 5 karena kebutuhan Partai, harus ditetapkan melalui rapat BPH DPP PDS.


BAB VIII
FUNGSI POKOK DEWAN PIMPINAN PARTAI

Pasal 19
DEWAN PIMPINAN PUSAT

1.KETUA UMUM
a.Pemegang Amanat kekuasaan eksekutif partai dan bertanggungjawab atas terlaksananya program partai sesuai ketetapan MUNAS;
b.Menentukan strategi pelaksanaan program politik yang ditetapkan dalam MUNAS dan RAPIMNAS;
c.Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum dan para Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan mengenai pelaksanaan program Partai kepada jajaran Dewan Pimpinan Partai dibawahnya;
d.Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum dan para Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan kepada anggota Partai yang duduk dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat Nasional;
e.Mempunyai wewenang untuk bertindak keluar untuk dan atas nama Partai;
f.Bertanggung jawab untuk membesarkan Partai dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
g.Bertanggung jawab dalam penyusunan rencana dan strategi pengembangan Kader secara Nasional;
h.Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum, para Ketua, Ketua-ketua Badan dan Ketua-ketua Departemen, menetapkan Isu Nasional dan Daerah dengan mengkaji dan mempertimbangkan Isu-isu yang diusulkan oleh DPW yang bersangkutan dalam rangka pemecahan masalah yang berkaitan dengan isu tersebut;
i.Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua terkait:
1).Menyusun persyaratan-persyaratan untuk Bakal Calon Legislatif untuk tingkat Nasional, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
2).Meneliti dan menetapkan Bakal Calon Legislatif untuk ditetapkan menjadi Calon Legislatif Definitif dan urutannya disemua tingkatan.
j.Mewakili Partai dalam urusan peradilan partai tingkat pusat dan atau menunjuk wakilnya.

2.WAKIL KETUA UMUM
a.Membantu Ketua Umum melaksanakan tugasnya;
b.Mewakili Ketua Umum jika berhalangan;
c.Bertugas menjalankan fungsi operasional Partai;
d.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

3.KETUA-KETUA
a.Memberi masukan, pendapat kepada Ketua Umum mengenai strategi pelaksanaan kebijakan politik di tingkat Nasional, berdasarkan keahliannya dan wilayah binaannya serta Departemen yang dikoordinasikan masing-masing;
b.Memberi masukan dan membantu Ketua Umum dalam mewujudkan rencana penyelenggaraan kaderisasi untuk berbagai tujuan dalam rangka terwujudnya pengembangan dan konsolidasi Partai, baik yang diselenggarakan secara Nasional maupun Regional, Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c.Mengkoordinir, memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Departemen-departemen dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah koordinasi dan wilayah masing-masing;
d.Ikut bertanggung jawab untuk membesarkan dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
e.Menangani masalah-masalah yang timbul di DPW dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah binaannya;
f.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

4.SEKRETARIS JENDERAL
a.Ikut menentukan strategi manajemen Partai di tingkat Nasional;
b.Melakukan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap satuan-satuan pelaksana tugas yang berada dibawahnya dalam DPP agar berfungsi sebagaimana mestinya;
c.Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan yang bersangkutan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Nasional;
d.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
e.Menyelenggarakan Organisasi Partai khusus Kesekretariatan Partai ditingkat Pusat.

5.WAKIL-WAKIL SEKRETARIS JENDERAL
a.Membantu dan memberikan masukan kepada Sekretaris Jenderal berkenaan dengan penentuan sistem manajemen Partai di tingkat Nasional sesuai dengan bidangnya masing masing;
b.Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, membimbing dan mengawasi yang berkenaan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Nasional sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

6.BENDAHARA UMUM
a.Ikut menentukan strategi dan manajemen di tingkat Nasional khususnya yang menyangkut bidang keuangan;
b.Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mencari dana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Partai di tingkat Nasional dan pengelolaannya secara berdayaguna;
c.Bertanggungjawab atas pengelolaan sistem pembukuan keuangan Partai;
d.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

7.WAKIL-WAKIL BENDAHARA
a.Membantu dan memberikan masukan dalam menentukan manajemen Partai di tingkat Nasional sesuai dengan bidangnya- masing-masing;
b.Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang dalam pemupukan dana dalam rangka pemenuhan dana Partai di tingkat Nasional dan mengelolanya secara berdayaguna sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Umum.

8.KETUA-KETUA DEPARTEMEN
a.Melakukan analisa dan tanggapan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing terhadap cara-cara pemerintahan (lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjalankan tugas masing-masing dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dengan menggunakan Pancasila yang menjadi Dasar Negara baik mengenai kehidupan di bidang Politik, Ekonomi, Pendidikan, Keagamaan dan sebagainya baik secara Nasional maupun Regional;
b.Memberikan pemikiran-pemikiran tentang cara cara pemecahan masalah yang merupakan permasalahan bangsa, negara dan masyarakat;
c.Dalam menjalankan tugasnya Ketua-ketua Departemen bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua DPP selaku koordinator masing-masing.


Pasal 20
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

1.KETUA
a.Pemegang Amanat kekuasaan eksekutif partai di Tingkat Provinsi dan bertanggungjawab atas terlaksananya programPartai di tingkat DPW;
b.Menentukan strategi pelaksanaan program politik yang ditetapkan dalam MUNAS, RAPIMNAS, MUSWIL dan RAPIMWIL dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing;
c.Bersama-sama dengan para Wakil Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan mengenai pelaksanaan program Partai kepada jajaran Dewan Pimpinan Partai dibawahnya;
d.Bersama-sama dengan para Wakil Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan kepada anggota Partai yang duduk dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga-lembaga lain dalam wilayahnya;
e.Mempunyai wewenang untuk bertindak keluar untuk dan atas nama Partai dalam wilayahnya;
f.Bertanggung jawab untuk membesarkan Partai dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
g.Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan Kader di wilayahnya berdasarkan konsep pengkaderan yang ditetapkan oleh DPP;
h.Bersama-sama dengan para Ketua, Ketua-ketua Biro, menentukan sikap terhadap Isu Daerah melalui pengkajian dan pertimbangan Isu-isu yang diusulkan oleh DPC yang bersangkutan dalam rangka pemecahan masalah yang berkaitan dengan isu tersebut;
i.Bersama-sama dengan para Wakil Ketua dan Sekretaris: meneliti dan menetapkan Bakal Calon Legislatif untuk ditetapkan menjadi Calon Legislatif Definitif dan urutannya di tingkat Provinsi, dan diajukan ke DPP untuk ditetapkan
j.Mewakili Partai dalam urusan peradilan Partai di Wilayahnya dan atau menunjuk wakilnya.

2.WAKIL KETUA
a.Memberi masukan, pendapat kepada Ketua mengenai strategi pelaksanaan kebijakan politik di tingkat Wilayah, berdasarkan bidangnya;
b.Memberi masukan dan membantu Ketua dalam mewujudkan rencana penyelenggaraan kaderisasi untuk berbagai tujuan dalam rangka terwujudnya pengembangan dan konsolidasi Partai, baik yang diselenggarakan secara Nasional maupun Regional, Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c.Mengkoordinir, memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Biro-biro di DPW dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah koordinasi dan wilayah masing-masing;
d.Ikut bertanggung jawab untuk membesarkan dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;

3.SEKRETARIS
a.Ikut menentukan strategi manajemen Partai di tingkat Wilayah;
b.Melakukan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap satuan-satuan pelaksana tugas yang berada dibawahnya dalam DPW agar berfungsi sebagaimana mestinya;
c.Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan yang bersangkutan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Wilayah;
d.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.

4.WAKIL SEKRETARIS

a.Membantu Sekretaris berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kesekretariatan Partai di DPW;
b.Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, membimbing dan mengawasi yang berkenaan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Wilayah sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.

5.BENDAHARA
a.Ikut menentukan strategi dan manajemen di tingkat Wilayah khususnya yang menyangkut bidang keuangan;
b.Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mencari dana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Partai di tingkat- Wilayah dan pengelolaannya secara berdayaguna;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.

6.WAKIL BENDAHARA
a.Membantu Bendahara dan memberikan masukan dalam manajemen keuangan Partai;
b.Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang dalam pengumpulan dana dalam rangka pemenuhan dana Partai di tingkat Wilayah dan mengelolanya secara berdaya guna sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara.


Pasal 21
DEWAN PIMPINAN CABANG

1.KETUA
a.Pemegang Amanat kekuasaan eksekutif partai di Tingkat Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab atas terlaksananya program partai di tingkat DPC atau di Kabupaten/Kota;
b.Menentukan strategi pelaksanaan program politik yang ditetapkan dalam MUNAS, RAPIMNAS, MUSWIL, RAPIMWIL, MUSCAB dan RAPIMCAB dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing;
c.Bersama-sama dengan para Wakil Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan mengenai pelaksanaan program Partai kepada jajaran Dewan Pimpinan Partai dibawahnya;
d.Bersama-sama dengan para Wakil Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan kepada anggota Partai yang duduk dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat Kabupaten/Kota;
e.Mempunyai wewenang untuk bertindak keluar untuk dan atas nama Partai di daerahnya;
f.Bertanggung jawab untuk membesarkan Partai dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
g.Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan Kader di daerahnya berdasarkan konsep pengkaderan yang ditetapkan oleh DPP;
h.Bersama-sama dengan para Wakil Ketua menentukan sikap terhadap Isu Daerah melalui pengkajian dan pertimbangan Isu-isu yang diusulkan oleh DPRan yang bersangkutan dalam rangka pemecahan masalah yang berkaitan dengan isu tersebut;
i.Bersama-sama dengan para Wakil Ketua dan Sekretaris meneliti dan menetapkan Bakal Calon Legislatif untuk ditetapkan menjadi Calon Legislatif Definitif dan urutannya di tingkat Kabupaten/Kota; dengan rekomendasi DPW ditetapkan oleh DPP;
j.Mewakili Partai dalam urusan Peradilan partai tingkat Kabupaten/Kota.

2.WAKIL KETUA
a.Memberi masukan, pendapat kepada Ketua mengenai strategi pelaksanaan kebijakan politik di tingkat Cabang, berdasarkan bidangnya;
b.Memberi masukan dan membantu Ketua dalam mewujudkan rencana penyelenggaraan kaderisasi untuk berbagai tujuan dalam rangka terwujudnya pengembangan dan konsolidasi Partai, baik yang diselenggarakan secara Nasional maupun Regional, Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c.Mengkoordinir, memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Bagian-bagian di DPC dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah koordinasi dan wilayah masing-masing;
d.Ikut bertanggung jawab untuk membesarkan dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;

3.SEKRETARIS
a.Ikut menentukan strategi manajemen Partai di tingkat Cabang;
b.Melakukan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap satuan-satuan pelaksana tugas yang berada dibawahnya dalam DPC agar berfungsi sebagaimana mestinya;
c.Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan yang bersangkutan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Cabang;
d.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.

4.WAKIL SEKRETARIS
a.Membantu Sekretaris berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kesekretariatan Partai di DPC;
b.Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, membimbing dan mengawasi yang berkenaan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Cabang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.

5.BENDAHARA
a.Ikut menentukan strategi dan manajemen di tingkat Cabang khususnya yang menyangkut bidang keuangan;
b.Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mencari dana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Partai di tingkat Cabang dan pengelolaannya secara berdayaguna;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.

6.WAKIL BENDAHARA
a.Membantu Bendahara dan memberikan masukan dalam manajemen keuangan Partai;
b.Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang dalam pengumpulan dana dalam rangka pemenuhan dana Partai di tingkat Cabang dan mengelolanya secara berdayaguna sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara.


Pasal 22
DEWAN PIMPINAN RANTING

1.KETUA
a.Pemegang Amanat kekuasaan eksekutif partai di Tingkat Kecamatan;
b.Melaksanakan program politik yang ditetapkan dalam MUNAS, RAPIMNAS, MUSWIL, RAPIMWIL, MUSCAB, RAPIMCAB, MUSRAN dan RAPIMRAN dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing;
c.Bersama-sama dengan para Wakil Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan mengenai pelaksanaan program Partai kepada jajaran Dewan Pimpinan Partai dibawahnya;
d.Mempunyai wewenang untuk bertindak keluar untuk dan atas nama Partai di kecamatannya;
e.Bertanggung jawab untuk membesarkan Partai dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
f.Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan Kader di kecamatannya berdasarkan konsep pengkaderan yang ditetapkan oleh DPP;

2.WAKIL KETUA
a.Memberi masukan, pendapat kepada Ketua mengenai pelaksanaan kebijakan politik di tingkat Ranting, berdasarkan bidangnya;
b.Memberi masukan dan membantu Ketua dalam mewujudkan rencana penyelenggaraan kaderisasi untuk berbagai tujuan dalam rangka terwujudnya pengembangan dan konsolidasi Partai, baik yang diselenggarakan secara Nasional maupun Regional, Daerah Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c.Mengkoordinir, memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Seksi-seksi di DPRan dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah koordinasi dan wilayah masing-masing;
d.Ikut bertanggung jawab untuk membesarkan dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;

3.SEKRETARIS
a.Membantu Ketua dalam pelaksanaan manajemen Partai di tingkat Ranting;
b.Melakukan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap satuan-satuan pelaksana tugas yang berada dibawahnya dalam DPRan agar berfungsi sebagaimana mestinya;
c.Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan yang bersangkutan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Ranting;
d.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.

4.WAKIL SEKRETARIS
a.Membantu Sekretaris berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kesekretariatan Partai di DPRan;
b.Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, membimbing dan mengawasi yang berkenaan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Ranting sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.

5.BENDAHARA
a.Ikut menentukan strategi dan manajemen di tingkat Ranting khususnya yang menyangkut bidang keuangan;
b.Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mencari dana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Partai di tingkat Ranting dan pengelolaannya secara berdayaguna;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.

6.WAKIL BENDAHARA
a.Membantu Bendahara dan memberikan masukan dalam manajemen keuangan Partai;
b.Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang dalam pengumpulan dana dalam rangka pemenuhan dana Partai di tingkat Ranting dan mengelolanya secara berdayaguna sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara.


Pasal 23
DEWAN PIMPINAN DESA/KELURAHAN

1.KETUA
a.Pemegang Amanat kekuasaan eksekutif partai di Tingkat Desa/Kelurahan dan bertanggung jawab atas terlaksananya program partai ditingkat desa/kelurahan;
b.Melaksanakan program politik yang ditetapkan dalam MUNAS, RAPIMNAS, MUSWIL, RAPIMWIL, MUSCAB, RAPIMCAB, MUSRAN, RAPIMRAN, MUSDES/KEL dan RAPIMDES/KEL dengan memperhatikan kondisi daerah masing masing;
c.Bersama-sama dengan para Wakil Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan mengenai pelaksanaan program Partai kepada jajaran Dewan Pimpinan Partai dibawahnya;
d.Mempunyai wewenang untuk bertindak keluar untuk dan atas nama Partai;
e.Bertanggung jawab untuk membesarkan Partai dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
f.Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan Kader di wilayahnya berdasarkan konsep pengkaderan yang ditetapkan oleh DPP;

2.WAKIL KETUA
a.Memberi masukan, pendapat kepada Ketua mengenai pelaksanaan kebijakan politik di tingkat Desa/Kelurahan berdasarkan bidangnya;
b.Memberi masukan dan membantu Ketua dalam mewujudkan rencana penyelenggaraan kaderisasi untuk berbagai tujuan dalam rangka terwujudnya pengembangan dan konsolidasi Partai, baik yang diselenggarakan secara Nasional maupun Regional, Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c.Mengkoordinir, memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Urusan-urusan di DPDes/Kel dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah koordinasi dan Desa/Kelurahan masing-masing;
d.Ikut bertanggung jawab untuk membesarkan dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;

3.SEKRETARIS
a.Membantu Ketua dalam pelaksanaan manajemen Partai di tingkat Desa/Kelurahan;
b.Melakukan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap satuan-satuan pelaksana tugas yang berada dibawahnya dalam DPDes/Kel agar berfungsi sebagaimana mestinya;
c.Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan yang bersangkutan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Desa/Kelurahan;
d.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.

4.WAKIL SEKRETARIS
a.Membantu Sekretaris berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kesekretariatan Partai di DPDes/Kel;
b.Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, membimbing dan mengawasi yang berkenaan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Desa/Kelurahan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.

5.BENDAHARA
a.Ikut menentukan strategi dan manajemen di tingkat Desa/Kelurahan khususnya yang menyangkut bidang keuangan;
b.Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mencari dana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Partai di tingkat Desa/Kelurahan dan pengelolaannya secara berdayaguna;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.

6.WAKIL BENDAHARA
a.Membantu Bendahara dan memberikan masukan dalammanajemen keuangan Partai;
b.Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang dalam pengumpulan dana dalam rangka pemenuhan dana Partai di tingkat Desa/Kelurahan dan mengelolanya secara berdayaguna sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c.Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara.


Pasal 24
LOWONGAN PENGURUS

1.Lowongan antar waktu Pengurus terjadi karena:
a.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
b.Diberhentikan;
c.Meninggal dunia.

2.Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b diatur sebagai berikut:
a.Untuk DPP dilakukan oleh Rapat BPH DPP dan dilaporkan kepada RAPIMNAS;
b.Untuk DPW dilakukan oleh Rapat BPH DPP berdasarkan usul DPW;
c.Untuk DPC dilakukan oleh DPP berdasarkan hasil Rapat BPH DPW atas usul DPC;
d.Untuk DPRan dilakukan oleh DPW berdasarkan hasil Rapat BPH DPC atas usul DPRan;
e.Untuk DPDes/Kel dilakukan oleh DPW berdasarkan hasil Rapat BPH DPRan atas usul DPDes/DPKel dan diketahui oleh DPC.

3.Pemberhentian sebagaimana diatur pada ayat 2 tersebut di atas, harus disertai rekomendasi dari Dewan Kehormatan.


Pasal 25
Pengisian lowongan antar waktu untuk:
a.Pengurus DPP ditetapkan oleh Rapat BPH DPP dan dilaporkan kepada RAPIMNAS;
b.Pengurus DPW dilakukan oleh Rapat BPH DPP berdasarkan usul DPW;
c.Pengurus DPC dilakukan oleh Rapat BPH DPP berdasarkan hasil Rapat BPH DPW atas usul DPC;
d.Pengurus DPRan dilakukan oleh Rapat BPH DPW berdasarkan hasil Rapat BPH DPC atas usul DPRan;
e.Pengurus DPDes/Kel dilakukan oleh DPW berdasarkan hasil Rapat BPH DPRan atas usul DPDes/DPKel dan diketahui oleh DPC.


Pasal 26
Pengurus pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan pengurus yang digantikannya.


BAB IX
DEWAN PENASEHAT

Pasal 27

1.Dewan Penasehat pada setiap tingkatan berfungsi memberikan nasehat kepada Dewan Pimpinan pada tingkatannya;
2.Dewan Penasehat memberi pertimbangan atas kebijakan eksternal yang bersifat strategis, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya;
3.Nasehat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Penasehat diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan Partai.
4.Ketua dan Anggota Dewan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya;
5.Ketua Dewan Penasehat dan anggota yang direkomendasi secara tertulis oleh Ketua Dewan Penasehat berhak menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.



BAB X
FRAKSI DAN KOMISI

Pasal 28

1.DPP menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi di MPR-RI dan DPR-RI.
2.DPP menentukan Pimpinan Fraksi di DPRD tingkat Provinsi atas usul DPW.
3.Penempatan posisi di Komisi, Panitia dan Badan di DPRD tingkat Provinsi ditetapkan oleh DPW;
4.DPW menentukan Pimpinan Fraksi di DPRD tingkat Kabupaten/Kota atas usul DPC;
5.Penempatan posisi di Komisi, Panitia dan Badan di DPRD tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh DPC;
6.Ketentuan lebih lanjut tentang Fraksi dan Komisi diatur dalam PP.


BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Bagian Kesatu
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT NASIONAL


Pasal 29
MUSYAWARAH NASIONAL

1.Musyawarah Nasional (MUNAS) dihadiri
a.Peserta;
b.Peninjau;
c.Undangan.

2.Peserta terdiri atas:
a.DPP dengan seluruh Pengurus Pleno;
b.DPW;
c.Pimpinan Pusat Organisasi sayap dan Pendiri.

3.Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a.DPP mempunyai 5 (lima) hak suara;
b.DPW mempunyai 3 (tiga) hak suara;
c.Organisasi Sayap dan Pendiri secara bersama sama memiliki 1 (satu) hak suara.

4.Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Pusat;
b.Dewan Kehormatan DPP PDS;
c.Deperpu;
d.DPC

5.Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi;
b.Perorangan.

6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan MUNAS ditetapkan oleh DPP;

7. Khusus untuk peserta yang mewakili unsur DPW jumlah pesertanya ditetapkan oleh DPP;

8. Pimpinan Sidang MUNAS dipilih dari dan oleh Peserta;

9. Sebelum Pimpinan Sidang MUNAS terpilih, Pimpinan Sementara adalah DPP.


Pasal 30
Ketentuan mengenai MUNAS sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 sampai dengan ayat 9 berlaku bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa.


Pasal 31
RAPAT PIMPINAN NASIONAL

1.Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dihadiri oleh:-
a.Peserta;
b.Peninjau;
c.Undangan.

2.Peserta terdiri atas:
a.DPP;
b.Ketua DPW;
c.Ketua Pimpinan Pusat Organisasi Sayap dan Pendiri.

3.Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a.DPP mempunyai 5 (lima) hak suara;
b.DPW mempunyai 1 (satu) hak suara;
c.Organisasi Sayap dan Pendiri secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.

4.Peninjau terdiri atas:
a.Ketua Dewan Penasehat Pusat;
b.Ketua Dewan Kehormatan;
c.Ketua Deperpu.

5.Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi;
b.Perorangan.

6.Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan RAPIMNAS ditetapkan oleh DPP.


Pasal 32
RAPAT KERJA NASIONAL

1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.

2. Peserta terdiri atas:
a. DPP;
b. DPW;
c. DPC;
d. Organisasi Sayap dan Pendiri.

3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a. DPP mempunyai 5 (lima) hak suara;
b. DPW mempunyai 3 (tiga) hak suara;
c. DPC mempunyai 1 (satu) hak suara;
d. Organisasi Sayap dan Pendiri secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.

4. Peninjau terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Pusat;
b. Dewan Kehormatan;
c. Deperpu.

5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.

6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh DPP.


Bagian Kedua
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT WILAYAH

Pasal 33

1.Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dihadiri oleh:
a.Peserta;
b.Peninjau;
c.Undangan.

2.Peserta terdiri atas:
a.Utusan DPP;
b.DPW;
c.DPC;
d.Organisasi Sayap

3.Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a.DPP mempunyai 1 (satu) hak suara;
b.DPW mempunyai 3 (tiga) hak suara;
c.DPC mempunyai 3 (tiga) hak suara;
d.Organisasi Sayap secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.

4.Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Wilayah;
b.Dewan Kehormatan Wilayah;

5.Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi;
b.Perorangan.

6.Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan MUSWIL ditetapkan oleh DPW;

7.Pimpinan Sidang MUSWIL dipilih dari dan oleh Peserta;

8.Sebelum Pimpinan Sidang MUSWIL terpilih, Pimpinan Sementara adalah DPW.


Pasal 34
Ketentuan mengenai MUSWIL sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat 1 sampai dengan ayat 8 berlaku bagi MUSWILUB.

Pasal 35
RAPAT PIMPINAN WILAYAH

1.Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL) dihadiri oleh:
a.Peserta;
b.Peninjau;
c.Undangan.

2.Peserta terdiri atas:
a.Unsur DPP;
b.DPW;
c.DPC;
d.Organisasi Sayap.

3.Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a.DPW mempunyai 3 (tiga) hak suara;
b.DPC mempunyai 1 (satu) hak suara;
c.Organisasi Sayap secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.

4.Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Wilayah;
b.Dewan Kehormatan Wilayah.

5.Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi;
b.Perorangan.

6.Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan RAPIMWIL ditetapkan oleh DPW.


Pasal 36
RAPAT KERJA WILAYAH

1.Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) dihadiri oleh:
a.Peserta;
b.Peninjau;
c.Undangan.

2.Peserta terdiri atas:
a.Unsur DPP;
b.DPW;
c.DPC;
d.Organisasi Sayap.

3.Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a.DPW mempunyai 3 (tiga) hak suara;
b.DPC mempunyai 3 (tiga) hak suara;
c.DPRan mempunyai 1 (satu) hak suara
d.DPDes/Kel mempunyai 1(satu) hak suara
e.Organisasi Sayap tingkat wilayah secara bersama sama memiliki 1 (satu) hak suara.

4.Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Wilayah;
b.Dewan Kehormatan Wilayah.

5.Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi;
b.Perorangan.

6.Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan RAKERWIL ditetapkan oleh DPW.


Bagian Ketiga
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT CABANG


Pasal 37
MUSYAWARAH CABANG

1.Musyawarah Cabang (MUSCAB) dihadiri oleh:
a.Peserta;
b.Peninjau;
c.Undangan.

2.Peserta terdiri atas:
a.Utusan DPP;
b.Utusan DPW;
c.DPC;
d.Unsur DPRan;
e.Organisasi Sayap.

3.Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a.DPW mempunyai 1 (satu) hak suara;
b.DPC mempunyai 3 (tiga) hak suara;
c.DPRan mempunyai 3 (tiga) hak suara
d.Organisasi Sayap tingkat cabang secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.

4.Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Cabang;
b.Dewan Kehormatan Cabang.

5.Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi;
b.Perorangan.

6.Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan MUSCAB ditetapkan oleh DPC.

7.Pimpinan Sidang MUSCAB dipilih dari dan oleh Peserta;

8.Sebelum Pimpinan Sidang MUSCAB terpilih, Pimpinan Sementara adalah DPC.


Pasal 38
Ketentuan mengenai MUSCAB sebagaimana tercantum dalam pasal 36 ayat 1 sampai dengan ayat 8 berlaku bagi MUSCABLUB.


Pasal 39
RAPAT PIMPINAN CABANG

1.Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB) dihadiri oleh:
a.Peserta;
b.Peninjau;
c.Undangan.

2.Peserta terdiri atas:
a.Utusan DPW;
b.DPC;
c.Unsur DPRan;
d.Organisasi Sayap tingkat Cabang.

3.Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a.DPC mempunyai 3 (tiga) hak suara;
b.DPRan mempunyai 1 (satu) hak suara
c.Organisasi Sayap tingkat cabang secara bersama- sama memiliki 1 (satu) hak suara.

4.Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Cabang;
b.Dewan Kehormatan Cabang.

5.Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi;
b.Perorangan.

6.Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan RAPIMCAB ditetapkan oleh DPC.


Pasal 40
RAPAT KERJA CABANG

1.Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) dihadiri oleh:
a.Peserta;
b.Peninjau;
c.Undangan.

2.Peserta terdiri atas:
a.Utusan DPW;
b.DPC;
c.Unsur DPRan;
d.Utusan DPDes/Kel ;
e.Organisasi Sayap tingkat Cabang.

3.Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a.DPC mempunyai 3 (tiga) hak suara;
b.DPRan mempunyai 2 (dua) hak suara
c.Organisasi Sayap tingkat cabang secara bersama sama memiliki 1 (satu) hak suara.

4.Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Cabang;
b.Dewan Kehormatan Cabang.

5.Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi;
b.Perorangan.

6.Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan RAKERCAB ditetapkan oleh DPC.


Bagian Keempat
MUSYAWARAH DAN RAPAT RANTING

Pasal 41
MUSYAWARAH RANTING

1.Musyawarah Ranting (MUSRan) dihadiri oleh:
a.Peserta;
b.Peninjau;
c.Undangan.

2.Peserta terdiri atas:
a.Utusan DPW;
b.Utusan DPC;
c.DPRan;
d.Utusan DPDes/Kel ;
e.Organisasi Sayap tingkat Ranting.

3.Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a.DPC mempunyai 1 (satu) hak suara;
b.DPRan mempunyai 3 (tiga) hak suara
c.DPDes/Kel mempunyai 3 (tiga) hak suara;
d.Organisasi Sayap tingkat ranting secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.

4.Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Ranting;
b.Dewan Kehormatan Ranting.

5.Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi;
b.Perorangan.

6.Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan MUSRan ditetapkan oleh DPRan.

7.Pimpinan Sidang MUSRan dipilih dari dan oleh Peserta;

8.Sebelum Pimpinan Sidang MUSRan terpilih, Pimpinan Sementara adalah DPRan.


Pasal 42
Ketentuan mengenai MUSRan sebagaimana tercantum dalam pasal 40 ayat 1 sampai dengan ayat 8 berlaku bagi MUSRanLUB.


Pasal 43
RAPAT PIMPINAN RANTING

1.Rapat Pimpinan Ranting (RAPIMRan) dihadiri oleh:
a.Peserta;
b.Peninjau;
c.Undangan.

2.Peserta terdiri atas:
a.Utusan DPC;
b.DPRan;
c.Utusan DPDes/Kel ;
d.Organisasi Sayap tingkat Ranting.

3.Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a.DPC mempunyai 1 (satu) hak suara;
b.DPRan mempunyai 3 (tiga) hak suara
c.DPDes/Kel mempunyai 1 (satu) hak suara;
d.Organisasi Sayap tingkat ranting secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.

4.Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Ranting;
b.Dewan Kehormatan Ranting.

5.Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi;
b.Perorangan.

6.Jumlah Peserta, Peninjau dan RAPIMRan ditetapkan oleh DPRan;


Bagian Kelima
Pasal 44


MUSYAWARAH DESA/KELURAHAN

1.MUSDel/Kel dihadiri oleh:
a.Peserta;
b.Peninjau;
c.Undangan.

2.Peserta terdiri atas:
a.Utusan DPW;
b.Utusan DPC;
c.Utusan DPRan;
d.DPDes/Kel
e.Anggota;
f.Organisasi Sayap tingkat Desa/Kelurahan.

3.Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a.DPC mempunyai 1 (satu) hak suara;
b.DPRan mempunyai 1 (satu) hak suara;
c.DPDes/Kel mempunyai 3 (tiga) hak suara;
d.Anggota masing-masing mempunyai 1 (satu) suara;
e.Organisasi Sayap tingkat Desa/Kelurahan secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.

4.Peninjau terdiri atas:
a.Dewan Penasehat Desa/Kelurahan.;
b.Dewan Kehormatan Desa/Kelurahan.

5.Undangan terdiri atas:
a.Perwakilan Institusi;
b.Perorangan.

6.Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan MUSDel/Kel ditetapkan oleh DPDes/Kel;

7.Pimpinan Sidang MUSDel/Kel dipilih dari dan oleh Peserta;

8.Sebelum Pimpinan Sidang MUSDel/Kel. terpilih, Pimpinan Sementara adalah DPDes/Kel.


Pasal 45

Ketentuan mengenai MUSDes/Kel sebagaimana tercantum dalam pasal 43 ayat 1 sampai dengan ayat 8 berlaku bagi MUSDes/Kel Luar Biasa.


BAB XII

Pasal 46
HAK BICARA DAN HAK SUARA

1.Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara;

2.Peninjau mempunyai hak bicara;

3.Undangan tidak mempunyai hak bicara.



BAB XIII

Pasal 47
PEMBERHENTIAN/RECALL ANGGOTA LEGISLATIF


1.Pemberhentian/Recall untuk semua tingkat Anggota Legislatif dilakukan oleh DPP;

2.Pemberhentian/Recall Anggota Legislatif dilakukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a.Karena melanggar AD/ART dan PP lainnya;
b.Dipidana berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.Tidak dapat menjalankan kewajibannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
d.Mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan DPR RI/DPRD sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun;
e.Tidak melaksanakan kontribusi kepada partai selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
f.Tidak loyal terhadap kebijakan partai atau secara nyata-nyata telah menghianati partai yang akan merugikan dan menjatuhkan citra partai.

3.Pemberhentian dimaksud dalam Pasal 46 ayat 1 diatas baru dilakukan setelah mendapat rekomendasi
dari Dewan Kehormatan DPP;

4.Wewenang melakukan pemberhentian Anggota Legislatif dilakukan melalui mekanisme yaitu;
a.Pemberhentian terhadap Anggota Legislatif yang duduk pada DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPP atas usul DPC setelah mendapat rekomendasi dari DPW;
b.Pemberhentian terhadap Anggota Legislatif yang duduk pada DPRD Provinsi dilakukan oleh DPP atas usul DPW;
c.Pemberhentian terhadap Anggota Legislatif yang duduk pada DPR-RI dilakukan oleh DPP.

5.Kesepakatan tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Legislatif di antara Calon Anggota Legislatif disemua tingkatan diatur dalam PP.


Pasal 48
1.Upaya pembelaan atau banding dari Anggota Legislatif yang diberhentikan:
a.Banding terhadap putusan pemberhentian DPC disampaikan kepada DPP melalui mekanisme Dewan Kehormatan;
b.Banding terhadap putusan pemberhentian DPW disampaikan kepada DPP;
c.Banding terhadap putusan pemberhentian DPP disampaikan kepada RAPIMNAS;

2.Jangka waktu melakukan pembelaan atau banding:
Banding pada setiap tingkatan Dewan Pimpinan Partai harus disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterimanya Surat Keputusan Pemberhentian.


Pasal 49
KONTRIBUSI ANGGOTA LEGISLATIF

1.Kontribusi dari Anggota Legislatif DPR-RI, DPRD Propinsi dan Kabupten/Kota 30 % (tigapuluh persen) dari total penghasilan (Take home pay) yang diserahkan kepada Rekening PDS dan akan- dikelola untuk kepentingan Pemilu dan Partai.

2.Pengelolaan dana kontribusi diatur lebih lanjut dalam PP.



BAB XIV

Pasal 50
HIRARKI PERATURAN DAN KEPUTUSAN

1.Hirarki Peraturan adalah sebagai berikut:
a.Anggaran Dasar (AD);
b.Anggaran Rumah Tangga (ART);
c.Peraturan Partai (PP).

2.Hirarki Keputusan adalah sebagai berikut:
a.Keputusan Munas/Munaslub;
b.Keputusan Rapimnas;
c.Keputusan Rakernas;
d.Keputusan DPP;
e.Keputusan Muswil/Muswilub;
f.Keputusan Rapimwil;
g.Keputusan Rakerwil;
h.Keputusan DPW;
i.Keputusan Muscab/Muscablub;
j.Keputusan Rapimcab;
k.Keputusan Rakercab;
l.Keputusan DPC;
m.Keputusan Musran/Musranlub;
n.Keputusan Rapimran;
o.Keputusan Rakeran;
p.Keputusan DPRan;
q.Keputusan MusDes/Kel.

3.PP disusun oleh DPP melalui Rapat BPH DPP;

4.Peraturan dan Keputusan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.


BAB XV

Pasal 51
LARANGAN JABATAN RANGKAP PENGURUS

1.Jabatan rangkap secara vertikal dilarang pada setiap tingkatan Dewan Pimpinan Partai;
2.Jabatan rangkap secara horizontal hanya diperkenankan untuk sementara bila terjadi kekosongan jabatan kepengurusan pada setiap tingkatan Dewan Pimpinan Partai;
3.Jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tersebut di atas ditetapkan dalam rapat BPH;
4.Khusus untuk Ketua Umum/Ketua, Sekertaris Jendral/Sekertaris dan Bendahara Umum/Bendahara disemua tingkatan tidak boleh merangkap jabatan Pimpinan Eksekutif Organisasi Sayap.


BAB XVI

Pasal 52
PENEMPATAN WAKIL PARTAI DI MPR-RI

Penempatan wakil partai di MPR-RI dilakukan oleh Ketua Umum melalui Rapat BPH DPP.


BAB XVII

Pasal 53
PENUTUP

1.Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam PP
2.ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan : di Jakarta
Hari/Tgl. : Rabu, 18 April 2007

Disusun dan ditetapkan oleh Team Ad Hoc berdasarkan Keputusan MUNASLUB No. 002/MUNASLUB/PDS/IV/ 2007, tanggal 11 April 2007

TIM AD HOC PENYEMPURNAAN DAN FINALISASI AD/ART

Hadir:
1.Bonar Simangunsong, Ketua merangkap Anggota:
2.Sahat Sinaga, Sekretaris merangkap Anggota:
3.Arthur Kotambunan, Anggota:
4.Aldentua Siringoringo, Anggota:
5.Rudy Sinaga, Anggota;
6.Sukiwi Tjong, Anggota:

Tidak Hadir:
1. Constant M. Ponggawa, Anggota:
2. Ronald Simbolon, Anggota:
3. Michael Tedja, Anggota:

Sumber:partaidamaisejahtera.net

0 Comments:

 

Seputar Partai © 2008. Blogger Template by Blogger Tutorial