44. Partai Buruh, AD

ANGGARAN DASAR
PARTAI BURUH
Pembukaan
Bahwa setelah Indonesia memasuki era reformasi, Indonesia belum keluar dari krisis multidimensi, malah semakin dililit kesulitan. Buruh belum mengalami perbaikan hidup, petani dan nelayan makin menderita dan dunia usaha makin terhimpit. Ini disebabkan tidak ada konsepsi yang jelas dan tidak ada pimpinan yang terpercaya membawa Indonesia keluar dari krisis multidimensi.

Bahwa kenyataannya rakyat menunggu konsepsi, nilai dan pemimpin yang tangguh untuk membawa Indonesia keluar dari krisis. Karena itulah kami Peserta Rapat Kerja Nasional PBSD pada hari ini, Minggu, 1 Mei 2005 mendirikan Partai Buruh. Melalui Partai Buruh ini, kami akan membangun kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, dalam negara yang menjamin kesejahteraan rakyat (welfare state) yang nyata melaksanakan demokrasi, menjamin HAM, menegakkan supremasi hukum, mewujudkan keadilan sosial dan melaksanakan persamaan hak (anti diskriminasi).

Selanjutnya pengaturan cita-cita kami diatur dalam Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA

Partai politik ini bernama: PARTAI BURUH.

Pasal 2
WAKTU

Partai Buruh didirikan pada tanggal 1 Mei 2005 di Pekanbaru-Riau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

1. PARTAI BURUH berada di wilayah Republik Indonesia dan Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di ibukota Jakarta.
2. PARTAI BURUH dapat mendirikan perwakilan di luar negeri.

BAB II
AZAS, KEDAULATAN DAN TUJUAN
Pasal 4
A Z A S

1. PARTAI BURUH berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. Dalam mencapai cita-cita perjuangan, PARTAI BURUH menggunakan gagasan nilai Sosial Demokrat.

Pasal 5
KEDAULATAN

Kedaulatan PARTAI BURUH berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Kongres Nasional.

Pasal 6
T U J U A N

Tujuan PARTAI BURUH adalah mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur sesuai dengan cita-cita proklamasi dalam negara yang menjamin kesejahteraan rakyat (Welfare state), untuk itu perlu dibangun demokrasi, kepastian hukum, HAM, keadilan sosial dan anti diskriminasi melalui upaya berikut ini:
a. Mengembangkan dan menata sumber daya manusia dan aspek-aspek perburuhan, hingga mampu mewujudkan kehidupan buruh yang lebih baik dan sejahtera.
b. Mengelola dan mengembangkan politik perburuhan sesuai aspirasi buruh di Indonesia.
c. Menata dan mengembangkan hukum yang mampu melindungi kepentingan buruh secara positif.
d. Mewujudkan kerjasama yang baik dan produktif antara buruh, pengusaha dan pemerintah dalam meningkatkan produktifitas secara nasional.
e. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha, demi pembangunan nasional dan terciptanya lapangan kerja yang memadai di Indonesia.
f. Mewujudka sistem pembangunan berwawasan lingkungan yang berpijak pada potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam Indonesia.
g. Menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis, dimana terdapat kepastian hukum, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
h. Menjamin tersedianya sarana produksi, jaminan pasar produksi dan hak kepemilikan bagi buruh, petani dan nelayan.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 7
S I F A T

Keanggotaan PARTAI BURUH bersifat terbuka dan sukarela.

Pasal 8
A N G G O TA

  1. Anggota PARTAI BURUH adalah warga negara Republik Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah, yang dengan sukarela mengajukan permohonan tertulis menjadi anggota serta bersedia menerima asas tujuan Partai Buruh memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Keanggotaan PARTAI BURUH tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan partai politik lainnya.
Pasal 9
K A D E R

Kader ialah anggota partai yang merupakan tenaga penggerak Partai Buruh yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
HAK ANGGOTA

Setiap anggota mempunyak hak :
1. Suara
2. Bicara
3. Memilih dan dipilih
4. Membela diri

Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk:
1. Ikut serta mensukseskan program partai dengan aktif dan penuh tanggung jawab.
2. Mentaati dan menghormati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBHPP dan keputusan-keputusan Partai Buruh.
3. Menjaga nama baik dan kehormatan Partai Buruh.

Pasal 12
S A N K S I

1. Sanksi adalah tindakan disiplin yang dikenakan kepada anggota dan pengurus karena telah melanggar ketentuan dan kebijakan Partai Buruh.
2. Sanksi diberikan dalam bentuk :
a. Peringatan tertulis
b. Pembebasan sementara (skorsing)
c. Pembebasan tugas
d. Pemecatan

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 13
KEPENGURUSAN

1. Kepengurusan Organisasi :
a. Di tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh disingkat DPP Partai Buruh.
b. Di tingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh disingkat DPD Partai Buruh.
c. Di tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh disingkat DPC Partai Buruh.
d. Di tingkat Kecamatan disebut Pimpinan Ranting Partai Buruh disingkat PR Partai Buruh.
e. Di tingkat Desa/Kelurahan disebut Pimpinan Komisariat Partai Buruh disingkat PK Partai Buruh.
2. Di tingkat Pusat hanya ada satu DPP Partai Buruh.
3. Di tingkat Provinsi hanya ada satu DPD Partai Buruh.
4. Di tingkat Kabupaten/Kota hanya ada satu DPC Partai Buruh.
5. Di tingkat Kecamatan hanya ada satu PR Partai Buruh.
6. Di tingkat Desa/Kelurahan hanya ada satu PK Partai Buruh.

Pasal 14
PERANGKAT ORGANISASI

1. Perangkat Organisasi Partai Buruh di tingkat Pusat terdiri dari :
a. Kongres Nasional
b. Majelis Pertimbangan Pusat
c. Dewan Pimpinan Pusat
2. Perangkat Organisasi Partai Buruh di tingkat Provinsi terdiri dari :
a. Konferensi Daerah
b. Majelis Pertimbangan Daerah
c. Dewan Pimpinan Daerah
3. Perangkat Organisasi Partai Buruh di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Konferensi Cabang
b. Majelis Pertimbangan Cabang
c. Dewan Pimpinan Cabang
4. Perangkat Organisasi Partai Buruh di tingkat Kecamatan terdiri dari:
a. Konferensi Ranting
b. Pimpinan Ranting
5. Perangkat Organisasi Partai Buruh di tingkat Desa/Kelurahan terdiri dari :
a. Musyawarah Desa
b. Pimpinan Komisariat
6. Perangkat Organisasi Partai Buruh di MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 15
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

1. Keputusan-keputusan Partai Buruh dan hirarkinya:
a. Kongres Nasional
b. Rapat Kerja Nasional
c. Rapat Pleno DPP
d. Konferensi Daerah
e. Rapat Kerja Daerah
f. Rapat Pleno DPD
g. Konferensi Cabang
h. Rapat Kerja Cabang
i. Rapat Pleno DPC
j. Konferensi Ranting
k. Rapat Kerja Ranting
l. Rapat Pimpinan Ranting
m. Musyawarah Desa
n. Rapat Pimpinan Komisariat
2. Keputusan yang lebih rendah tunduk pada dan tidak bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi.

Pasal 16
KONGRES

1. Kongres merupakan lembaga tertinggi pengambil keputusan dalam Partai Buruh.
2. Kongres diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Kongres diselenggararakan untuk :
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Perjuangan dan Program (GBHPP) Partai Buruh.
d. Memilih Ketua Umum untuk selanjutnya menyusun pengurus DPP dan menetapkan susunan anggota Majelis Pertimbangan Pusat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4. Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah utusan sebagaimana ditetapkan.

Pasal 17
KONGRES LUAR BIASA

1. Kongres Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Kongres, dan diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atau Majelis Pertimbangan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang yang ada.
2. Kongres Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Dewan Pimpinan Pusat melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBHPP serta keputusan-keputusan Kongres lainnya.
3. Setiap DPC meminta Kongres Luar Biasa harus memperoleh persetujuan dari sekurang-kurangnya dua pertiga Pimpinan Ranting melalui konferensi cabang khusus yang diadakan DPC untuk Kongres Luar Biasa.
4. Dewan Pimpinan Pusat wajib melaksanakan Kongres Luar Biasa apabila diminta dua per tiga dari jumlah DPC yang ada.
5. Apabila Dewan Pimpinan Pusat setelah diminta melaksanakan Kongres Luar Biasa setelah satu bulan tidak dilaksanakan, Majelis Pertimbangan Pusat wajib melaksana-kannya.

Pasal 18
RAPAT KERJA NASIONAL

1. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
2. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan untuk :
a. Menyusun program kerja tahunan Partai Buruh.
b. Mengadakan penilaian terhadap pelaksa-naan program umum dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menetapkan peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan partai yang belum diatur oleh Kongres.
3. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Majelis Pertimbangan Pusat
b. Dewan Pimpinan Pusat yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat Harian, Departemen-Departemen, Sekretaris-Sekretaris Eksekutif dan Badan-Badan Otonom.
c. Ketua dan Sekretaris DPD atau yang diberi mandat.
d. Ketua Majelis Pertimbangan Daerah atau yang diberi mandat.
e. Ketua Organisasi Pendiri atau yang diberi mandat.

Pasal 19
RAPAT DEWAN PIMPINAN PUSAT

1. Rapat Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari rapat pleno dan rapat harian.
2. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.
3. Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu minggu.
4. Rapat Dewan Pimpinan Pusat dapat memutuskan berbagai hal yang tidak bertentangan dengan Keputusan Kongres, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBHPP dan Keputusan Rakernas.

Pasal 20
MAJELIS PERTIMBANGAN PUSAT

1. Majelis Pertimbangan Pusat terdiri dari wakil dari organisasi pendiri Partai Buruh dan tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Kongres Nasional.
2. Majelis Pertimbangan Pusat dipimpin oleh wakil yang ditunjuk oleh organisasi pendiri.
3. Majelis Pertimbangan Pusat bertugas dan berwewenang:
a. Memberikan pertimbangan dan saran kepada DPP Partai Buruh.
b. Mengawasi DPP Partai Buruh.
c. Mengadakan Kongres Luar Biasa apabila DPP Partai Buruh melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBHPP serta atas permintaan dua per tiga jumlah DPC yang ada.

Pasal 21
DEWAN PIMPINAN PUSAT

1. Dewan Pimpinan Pusat merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh yang bersifat kolektif dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
2. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal mewakili Partai Buruh ke dalam dan ke luar organisasi.
3. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh dipilih oleh Kongres.
4. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, asset serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Partai Buruh.
5. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Jenderal
c. Ketua-Ketua
d. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
e. Bendahara Umum
f. Wakil-Wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Badan-Badan Otonom
i. Sekretaris-Sekretaris Eksekutif

Pasal 22
KONFERENSI DAERAH

1. Konferensi Daerah merupakan lembaga tertinggi pengambil keputusan Partai Buruh di provinsi.
2. Konferensi Daerah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan memiliki kewenangan untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
b. Menyusun program kerja daerah.
c. Memilih Ketua dan Sekretaris untuk selanjutnya menentukan pengurus DPD dan menetapkan susunan Majelis Pertimbangan Daerah.
d. Menetapkan susunan dan memilih personalia Dewan Pimpinan Daerah.
3. Konferensi Daerah diselenggarakan oleh DPD
4. Konferensi Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah delegasi sebagaimana telah ditetapkan.
5. Konferensi Daerah dipimpin oleh Majelis Pimpinan Sidang yang terdiri dari dua wakil DPD dan tiga wakil delegasi.

Pasal 23
KONFERENSI DAERAH LUAR BIASA

1. Konferensi Daerah Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Konferensi Daerah, dan diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah atau Majelis Pertimbangan Daerah atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah DPC yang ada.
2. Konferensi Daerah Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Dewan Pimpinan Daerah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBHPP serta keputusan-keputusan Kongres lainnya.
3. Setiap DPC meminta Konferensi Daerah Luar Biasa harus memperoleh persetujuan dari sekurang-kurangnya dua per tiga Pimpinan Ranting melalui Konferensi Cabang Khusus yang diadakan DPC untuk Konferensi Daerah Luar Biasa.
4. Dewan Pimpinan Daerah wajib melaksanakan Konferensi Daerah Luar Biasa apabila diminta dua per tiga dari jumlah DPC yang ada.
5. Apabila Dewan Pimpinan Daerah setelah diminta melaksanakan Kongres Daerah Luar Biasa setelah satu bulan tidak dilaksanakan, Majelis Pertimbangan Daerah wajib melaksanakannya.

Pasal 24
RAPAT KERJA DAERAH

1. Rapat Kerja Daerah diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
2. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan untuk :
a. Menyusun program kerja tahunan Partai Buruh di Provinsi.
b. Mengadakan penilaian terhadap pelak-sanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menetapkan kebijakan DPP yang belum diputuskan Konferensi Daerah.
3. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh :
a. Majelis Pertimbangan Daerah
b. Dewan Pimpinan Daerah
c. Ketua dan Sekretaris DPC atau yang diberi mandat.
d. Ketua Majelis Pertimbangan Cabang atau yang diberi mandat.
e. Ketua/pimpinan Organisasi Pendiri di tingkat provinsi atau yang diberi mandat.

Pasal 25
RAPAT DEWAN PIMPINAN DAERAH

1. Rapat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari rapat pleno dan rapat harian.
2. Rapat Pleno daerah wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
3. Rapat Harian daerah wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu minggu.
4. Rapat daerah dapat memutuskan berbagai hal yang tidak bertentangan dengan Keputusan Kongres, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBHPP, Keputusan Rakernas dan Keputusan Daerah.

Pasal 26
MAJELIS PERTIMBANGAN DAERAH

1. Majelis Pertimbangan Daerah terdiri dari wakil dari organisasi pendiri Partai Buruh dan tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Konferensi Daerah.
2. Majelis Pertimbangan Daerah dipimpin oleh wakil yang ditunjuk oleh organisasi pendiri.
3. Majelis Pertimbangan Daerah bertugas dan berwewenang:
a. Memberikan pertimbangan dan saran kepada DPD Partai Buruh.
b. Mengawasi DPD Partai Buruh.
c. Mengadakan Konferensi Daerah Luar Biasa apabila DPD Partai Buruh melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBHPP serta atas permintaan dua per tiga jumlah DPC yang ada.

Pasal 27
DEWAN PIMPINAN DAERAH

1. Dewan Pimpinan Daerah merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh di tingkat provinsi.
2. Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah mewakili Partai Buruh ke dalam dan ke luar organisasi di tingkat provinsi.
3. Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah dipilih oleh Konferensi Daerah.
4. Dewan Pimpinan Daerah bertanggungjawab atas pengadaan, pengelolaan, aset serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan DPD Partai Buruh.
5. Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Wakil-Wakil Ketua
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-Wakil Bendahara
6. Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk departemen, biro dan badan lainnya.

Pasal 28
KONFERENSI CABANG

1. Konferensi Cabang merupakan lembaga tertinggi pengambil keputusan Partai Buruh di Kabupaten/Kota.
2. Konferensi Cabang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan memiliki kewenangan untuk:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
b. Menyusun program kerja Dewan Pimpinan Cabang
c. Memilih dan menetapkan susunan dan personalia Majelis Pertimbangan Cabang.
d. Memilih dan menetapkan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang
3. Konferensi Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
4. Konferensi Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah delegasi sebagaimana telah ditetapkan.
5. Konferensi Cabang dipimpin oleh Majelis Pimpinan Sidang yang terdiri dari dua wakil DPC dan tiga wakil delegasi.

Pasal 29
KONFERENSI CABANG LUAR BIASA

1. Konferensi Cabang Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Konferensi Cabang, dan diadakan oleh Dewan Pimpinan Cabang atau Majelis Pertimbangan Cabang atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Pimpinan Ranting yang ada.
2. Konferensi Cabang Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Dewan Pimpinan Cabang melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBHPP serta keputusan-keputusan kongres lainnya.
3. Setiap Pimpinan Ranting meminta Konferensi Cabang Luar Biasa harus memperoleh persetujuan dari sekurang-kurangnya dua per tiga Pimpinan Ranting melalui Konferensi Ranting Khusus yang diadakan oleh Pimpinan Ranting untuk Konferensi Cabang Luar Biasa.
4. Dewan Pimpinan Cabang wajib melaksanakan Konferensi Cabang Luar Biasa apabila diminta dua per tiga dari jumlah Pimpinan Ranting yang ada.
5. Apabila Dewan Pimpinan Cabang setelah diminta melaksanakan Konferensi Cabang Luar Biasa setelah satu bulan tidak melakukannya, Majelis Pertimbangan Cabang wajib melaksanakannya.

Pasal 30
RAPAT KERJA CABANG

1. Rapat Kerja Cabang diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
2. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan untuk :
a. Menyusun program kerja tahunan DPC Partai Buruh.
b. Mengadakan penilaian terhadap pelaksa-naan program umum dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menetapkan kebijakan DPC yang belum diputuskan Konferensi Cabang
3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
a. Majelis Pertimbangan Cabang
b. Dewan Pimpinan Cabang
c. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Ranting atau yang diberi mandat.
d. Ketua/pimpinan Organisasi Pendiri di tingkat cabang atau yang diberi mandat.

Pasal 31
RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG

1. Rapat Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari rapat pleno dan rapat harian.
2. Rapat Pleno cabang wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.
3. Rapat Harian cabang wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
4. Rapat cabang dapat memutuskan berbagai hal yang tidak bertentangan dengan Keputusan Kongres, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBHPP, Keputusan Rakernas dan Keputusan Rakerda.

Pasal 32
MAJELIS PERTIMBANGAN CABANG

1. Majelis Pertimbangan Cabang terdiri dari wakil dari organisasi pendiri Partai Buruh dan tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Konferensi Cabang
2. Majelis Pertimbangan Cabang dipimpin oleh wakil yang ditunjuk oleh organisasi pendiri.
3. Majelis Pertimbangan Cabang bertugas dan berwewenang:
a. Memberikan pertimbangan dan saran kepada DPC Partai Buruh.
b. Mengawasi DPC Partai Buruh.
c. Mengadakan Konferensi Cabang Luar Biasa apabila DPC Partai Buruh melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBHPP serta atas permintaan dua per tiga jumlah Pimpinan Ranting yang ada.

Pasal 33
DEWAN PIMPINAN CABANG

1. Dewan Pimpinan Cabang merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh di tingkat kabupaten/kota.
2. Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang mewakili Partai Buruh ke dalam dan ke luar organisasi di tingkat kabupaten/kota.
3. Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang dipilih oleh Konferensi Cabang.
4. Dewan Pimpinan Cabang bertanggungjawab atas pengadaan, pengelolaan, asset serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan DPC Partai Buruh.
5. Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Wakil-Wakil Ketua
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-Wakil Bendahara
6. Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk departemen, biro dan badan lainnya.

Pasal 34
KONFERENSI RANTING

1. Konferensi Ranting merupakan lembaga tertinggi pengambil keputusan Partai Buruh di tingkat kecamatan.
2. Konferensi Ranting diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan memiliki kewenangan untuk:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting
b. Menyusun program kerja Pimpinan Ranting
c. Memilih dan menetapkan susunan dan personalia Pimpinan Ranting
3. Konferensi Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting.
4. Konferensi Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah delegasi sebagaimana telah ditetapkan.
5. Konferensi Ranting dipimpin oleh Majelis Pimpinan Sidang yang terdiri dari dua wakil Pimpinan Ranting dan tiga wakil delegasi.

Pasal 35
RAPAT PIMPINAN RANTING

1. Rapat Pimpinan Ranting diadakan minimal sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pimpinan Ranting dapat mengambil berbagai macam keputusan yang tidak bertentangan dengan keputusan-keputusan yang lebih tinggi.

Pasal 36
RAPAT KERJA RANTING

1. Rapat Kerja Ranting diadakan sekali dalam satu tahun.
2. Rapat Kerja Ranting dilaksanakan untuk :
a. Menyusun program kerja tahunan pimpinan ranting Partai Buruh.
b. Mengadakan penilaian terhadap pelak-sanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
3. Rapat Kerja Ranting dihadiri oleh :
a. Wakil dari DPC.
b. Seluruh pimpinan ranting.
c. Tiga orang utusan setiap pimpinan komisariat.

Pasal 37
PIMPINAN RANTING

1. Pimpinan Ranting merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh di tingkat kecamatan, bersifat kolektif yang dipimpin oleh ketua dan sekretaris.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Ranting mewakili Partai Buruh ke dalam dan ke luar organisasi di tingkat kecamatan.
3. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Ranting dipilih oleh Konferensi Ranting.
4. Pimpinan Ranting bertanggungjawab atas pengadaan, pengelolaan, asset serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan PR Partai Buruh.
5. Pimpinan Ranting terdiri dari minimal 5 (lima) orang, yang terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Wakil Ketua
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara

Pasal 38
MUSYAWARAH DESA/KELURAHAN

1. Musyawarah Desa/Kelurahan merupakan lembaga tertinggi pengambil keputusan Partai Buruh di tingkat desa/kelurahan.
2. Musyawarah Desa/Kelurahan diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan memiliki kewenangan untuk:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban pimpinan komisariat.
b. Menyusun program kerja Pimpinan Komisariat.
c. Memilih dan menetapkan susunan dan personalia Pimpinan Komisariat
3. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Pimpinan Komisariat.
4. Musyawarah Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah, satu dari jumlah delegasi sebagaimana telah ditetapkan.
5. Musyawarah Desa dipimpin oleh Majelis Pimpinan Sidang yang terdiri dari dua wakil Pimpinan Komisariat dan tiga wakil delegasi.

Pasal 39
RAPAT PIMPINAN KOMISARIAT

1. Rapat Pimpinan Komisariat diadakan sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pimpinan Komisariat dapat mengambil berbagai macam keputusan yang tidak bertentangan dengan keputusan-keputusan yang lebih tinggi.

Pasal 40
PIMPINAN KOMISARIAT

1. Pimpinan Komisariat merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh di tingkat kelurahan/desa, bersifat kolektif yang dipimpin oleh ketua dan sekretaris.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Komisariat mewakili Partai Buruh ke dalam dan ke luar organisasi di tingkat kelurahan/desa.
3. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Komisariat dipilih oleh Musyawarah Desa.
4. Pimpinan Komisariat bertanggungjawab atas pengadaan, pengelolaan, aset serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan PK Partai Buruh.
5. Pimpinan Komisariat terdiri dari minimal 5 (lima) orang, yang terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Wakil Ketua
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara

Pasal 41
KESETARAAN GENDER

Kepengurusan Partai Buruh di semua tingkatan diusahakan mempunyai perwakilan perempuan minimal 30%.

Pasal 42
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. Kongres, konferensi dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan atau pengurus yang ditetapkan.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilaksanakan atas dasar musyawarah mufakat, dan apabila musyawarah tidak mencapai mufakat maka pengambilan keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara.
3. Suatu keputusan dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari setengah jumlah yang hadir.

BAB V
LAMBANG DAN LAGU

Pasal 43
LAMBANG
1. Partai Buruh mempunyai lambang yang terdiri dari bendera organisasi berwarna biru dongker mencerminkan kerja keras, yang di tengahnya, terdapat warna dasar putih, mencerminkan kesucian. Di atas warna putih terdapat:
a. 33 gerigi roda mesin biru dongker, mencerminkan mencerminkan kekuatan buruh yang dengan teratur dan terencana bekerja keras.
b. Padi dan kapas biru dongker mencerminkan kemakmuran dan kesejahteraan.
2. Makna dari lambang adalah bersatu bekerja keras untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan.

Pasal 44
LAGU

1. Lagu Partai Buruh adalah Mars Partai Buruh
2. Mars Partai Buruh adalah lagu resmi yang dinyanyikan pada saat acara-acara Partai Buruh berlangsung.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 45
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1. Untuk merubah Anggaran Dasar diperlukan dua per tiga delegasi Kongres Nasional harus hadir.
2. Keputusan diambil atas persetujuan dua per tiga dari jumlah delegasi yang hadir.
3. Perubahan Anggaran Dasar Partai Buruh harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum kongres berlangsung.

Pasal 46
PEMBUBARAN PARTAI

1. Partai Buruh dapat dibubarkan berdasarkan keputusan kongres yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 47
DEKLATOR DAN PENDUKUNG

1. Deklarator Partai Buruh adalah:
1. Penandatangan deklarasi pendirian Partai Buruh dalam Rakernas Tahun 2005 Partai Buruh yang diselenggarakan pada tanggal 1 – 3 Mei 2005 di Pekanbaru – Riau.
2. Deklarator Partai Buruh Sosial Demokrat. Adapun deklarator Partai Buruh Sosial Demokrat adalah:
a. DPP SBSI
b. DPP LOMENIK
c. DPP STA
d. DPP GARTEKS
e. DPP HUKATAN
f. DPP KIKES
g. DPP SPE
h. DPP KAMIPARHO
i. DPP SPP
j. DPP MIG
k. DPP KPN
l. DPP SPN
m. DPP NIKEUBA
n. DPP KUI
o. DPP BRTM
p. PUSKOPAG SBSI
q. YAYASAN PENDIDIKAN SOSIAL DEMOKRAT
r. BAPERA SBSI
s. IMASOSDEM
2. Organisasi pendukung adalah organisasi yang menjadi pendukung Partai Buruh yang diterima serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan organisasi Pendiri.

Pasal 48
PENAFSIRAN

1. Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap Anggaran Dasar ini maka penafsiran yang benar adalah yang diputuskan bersama oleh Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Majelis Pertimbangan Pusat selanjutnya akan mempertanggung-jawabkan kepada kongres.

Pasal 49
ATURAN PERALIHAN

1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Partai Buruh.
2. Semua keputusan yang telah ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

0 Comments:

 

Seputar Partai © 2008. Blogger Template by Blogger Tutorial