25. Partai Damai Sejahtera, Ringkasan Eksekutif

Pendirian PDS didasarkan pada makin meluasnya keprihatinan masyarakat Kristiani dalam kehidupan perpolitikan nasional dimana partai-partai yang ada dan wakil-wakil rakyat di Parlemen hampir dapat dikatakan tidak dapat diandalkan menjadi saluran aspirasi masyarakat dan atau saluran pemecahan masalah terkait dengan hal-hal dan hak-hak mendasar dalam kehidupan nasional seperti HAM (Hak Azasi Manusia), hak politik, hak ekonomi, hak hukum, hak beribadah, hak memperoleh pendidikan, hak memperoleh kesejahteraan dan hak-hak dasar lainnya.

Aspek-aspek pluralisme atau kebhinnekaan dan hak-hak dasar kelompok marjinal secara sistimatis dapat dikatakan menjadi terabaikan karena institusi formal :Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif seakan-akan tidak mampu lagi menghadapi kekuatan mayoritas yang memiliki kecenderungan memaksakan kehendak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesui UUD 1945 dan bahkan terdapat kecenderungan dimana institusi-institusi formal itu telah dikuasai secara berpola dan bersistem yang pada akhirnya dan atau dalam jangka panjang dapat membahayakan kebhinnekaan dan hak-hak dasar kelompok marginal dan kelompok kecil.

Setelah PDS sukses berdiri dengan mengemban visi, misi dan beban yang berat yang diembannya, sebagai partai baru, terasa perlu untuk membangun dan menyempurnakan perangkat internal partai agar mampu mengatasi masalah-masalah internal yang timbul sekaligus mampu bertumbuh serta berkembang kearah partai yang sungguh-sungguh mandiri dan mampu secara nyata menjadi berkat bagi konstituen, bagi bangsa dan negara.

Dalam konteks itulah dilakukan penyempurnaan terhadap AD (Anggaran Dasar), ART (Anggaran Rumah Tangga) dan disusunnya 3 ( tiga) buah Peraturan Partai yang dilengkapi dengan Pedoman Manajemen Partai yang akan menjadi Ikatan dan Acuan bagi semua Pimpinan dan Staf Sekretariat dalam mengelola dan menjalankan Roda Partai dari tingkat pusat hingga tingkat desa dan kelurahan serta unit-unit partai.

Dengan disusunnya buku ini, diharapkan masalah-masalah internal partai dapat teratasi dan apabila masih terdapat hal-hal yang tidak terselesaikan dalam setiap jajaran partai, Dewan Pimpinan Pusat PDS selalu siap melayani dan memberi jalan keluar yang terbaik, dengan demikian, semua jajaran partai dapat bekerja sama secara maksimal melaksanakan Program Kerja partai, membangun dan memelihara hubungan secara lebih produktif dengan konstituen dan lingkungan politik yang lebih luas di seluruh Indonesia bahkan diluar negeri dimana terdapat juga konstituen PDS dan masyarakat Indonesia.

sumber:partaidamaisejahtera.net

0 Comments:

 

Seputar Partai © 2008. Blogger Template by Blogger Tutorial