Pendirian PDS didasarkan pada makin meluasnya keprihatinan masyarakat Kristiani dalam kehidupan perpolitikan nasional dimana partai-partai yang ada dan wakil-wakil rakyat di Parlemen hampir dapat dikatakan tidak dapat diandalkan menjadi saluran aspirasi masyarakat dan atau saluran pemecahan masalah terkait dengan hal-hal dan hak-hak mendasar dalam kehidupan nasional seperti HAM (Hak Azasi Manusia), hak politik, hak ekonomi, hak hukum, hak beribadah, hak memperoleh pendidikan, hak memperoleh kesejahteraan dan hak-hak dasar lainnya.
Aspek-aspek pluralisme atau kebhinnekaan dan hak-hak dasar kelompok marjinal secara sistimatis dapat dikatakan menjadi terabaikan karena institusi formal :Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif seakan-akan tidak mampu lagi menghadapi kekuatan...
Baca selengkapnya disini...
25. Partai Damai Sejahtera, Ringkasan Eksekutif
Labels: PDS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Comments:
Post a Comment