32. PKD Indonesia, Visi dan Misi

E. VISI DAN MISI

Visi PKD Indonesia:
Mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 berdasarkan KASIH.

Misi PKD Indonesia:
Memperjuangkan kesejahteraan rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia; Salus Populi Suprema Lex (Suara Rakyat adalah Hukum Tertinggi) sehingga menjadi wadah bagi suara dari masyarakat yang tidak bersuara (voice of the voiceless) guna berjuang mewujudkan kebaikan bersama (bonum commune) untuk tatanan masyarakat baru Indonesia yang demokratis, majemuk dan humanis.

DEMOKRATIS:
1. Jaminan dan perlindungan keamanan bagi setiap warga negara dalam berdemokrasi.
2. Jaminan penuh bagi perlindungan dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
3. Jaminan akan kesamaan kedudukan setiap warga negara di muka hukum.
4. Mendorong partisipasi aktif seluruh warga negara di dalam setiap proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan negara.
5. Adanya pengawasan (kontrol) yang terbuka oleh masyarakat (termasuk pers yang bebas) terhadap Pemerintah, Parlemen dan Lembaga Penegak Hukum dan Peradilan.

MAJEMUK:

1. Jaminan dan perlindungan bahwa setiap kebijakan negara tidak membedakan warga negara berdasarkan agama, ras, golongan serta jender.
2. Jaminan dan perlindungan negara akan adanya kebebasan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat.
3. Mendorong perkembangan kebudayaan/kesenian dan tata nilai yang menjadi kearifan lokal dari masyarakat daerah.
4. Memastikan bahwa negara dapat menciptakan suasana kerukunan antara agama, suku, ras, dan golongan yang bersatu padu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HUMANIS:

1. Jaminan dan perlindungan negara akan kehidupan yang tertib dan aman, terhindar dari ketakutan dan teror bagi setiap umat manusia di dalam wilayah negara Indonesia.
2. Jaminan akan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, pendidikan yang merata bagi setiap warga usia sekolah dan kesehatan yang memadai bagi setiap warga negara.
3. Jaminan akan hak-hak dasar setiap warga negara sesuai kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Jaminan dan perlindungan bagi pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang berdaulat, memiliki jatidiri, cerdas dan berakhlak.
Misi yang diemban ini akan mengarahkan Partai Kasih Demokrasi Indonesia sebagai:

1. Partai sebagai tempat seminasi/persemaian kader-kader bangsa yang berkarakter untuk kepentingan bangsa (Pro Ecclesia et Patria) yang secara konsisten dan konsekuen memperjuangkan kepentingan bersama (bonum commune) berdasarkan nilai-nilai KASIH yang mengedepankan spirit politik Salus Populi Suprema Lex (Suara Rakyat adalah Hukum Tertinggi).
2. Kekuatan politik yang dinamis dalam mempelopori serta menggalang kerjasama dengan segenap elemen bangsa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, demokratis dan humanis berdasarkan KASIH.
3. Wadah bagi karya apostolik yang menyebarkan nila-nilai luhur kemanusiaan dalam semangat kebangsaan yang beretika solidaritas bagi masyarakat umumnya (Ut Omnes Unum Sint).

PROGRAM KERJA PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA:

Partai Kasih Demokrasi Indonesia memahami dan menyadari akan segenap potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Potensi itu antara lain kekayaan alam yang melimpah, jumlah penduduk yang tinggi, budaya yang beraneka ragam, tradisi serta nilai-nilai luhur yang dianut dan dimiliki oleh semua daerah di wilayah negara Indonesia. Menyadari kekayaan potensi tersebut, Partai Kasih Demokrasi Indonesia menyusun agenda program kerja sebagai berikut:

1. Bidang Politik

a. Sebagai salah satu pilar politik bangsa yang berpedoman pada moral dan etika politik yang beradab untuk kehidupan publik yang lebih bermartabat.
b. Mengupayakan tatanan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), berwibawa, baik di tingkat pusat maupun daerah yang mengedepankan pentingnya pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat lewat proses rekrutmen aparat publik yang berpedoman pada standar meritokrasi dan bukan pada pendekatan suku, ras dan apalagi agama
c. Sebagai salah satu pilar politik bangsa yang berpedoman pada moral dan etika politik yang beradab untuk kehidupan publik yang lebih bermartabat.
d. Mendorong dan mengembangkan kebijakan pembangunan nasional yang sebelumnya lebih berorientasi atau berwawasan kontinental ke arah model pembangunan nasional yang berorientasi atau berwawasan kemaritiman, mengingat besarnya kekayaan dan potensi maritim yang perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat
e. Menumbuhkan dan mengembangkan solidaritas nasional agar tercipta saling percaya terhadap setiap elemen bangsa dalam proses pembangunan nasional
f. Membangun dan mengembangkan proses dialog yang produktif antara semua elemen bangsa baik vertikal maupun horisontal agar tercipta situasi yang kondusif bagi berkembangnya demokrasi, hak asasi manusia menuju kehidupan berbangsa yang egaliter dan humanis.
g. Membangun sebuah sistem kerja kepartaian dan pelayanan di tingkat politik pemerintahan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) yang terjangkau serta transparan terhadap kontrol demi akuntalibilitas publik
h. Menumbuhkan dan mengembangkan peran masyarakat madani (civil society), mendorong partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan pemerintahan yang bersih (good governance), berwibawa, demokratis, konsisten dan konsekuen sesuai tuntutan aspirasi masyarakat.
i. Menggalang solidaritas antar bangsa khususnya negara-negara tetangga untuk meningkatkan saling pengertian dalam kebijakan luar negeri dan pemetaan garis batas yang jelas dan tegas.

2. Bidang Hukum

a. Menjunjung tinggi supremasi hukum dengan selalu mengutamakan kebenaran dan keadilan di atas nilai-nilai luhur dalam segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa membedakan suku, ras, golongan dan apalagi agama (tugas profetis).
b. Terus mendorong terwujudnya perangkat kelengkapan hukum, peningkatkan kualitas aparat penegak hukum dan penguatan pelaksanaan penegakan hukum yang konsisten dalam setiap aspek hukum dalam kehidupan bernegara.
c. Memperjuangkan tegaknya aturan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan publik sehingga tercipta rasa aman dan bebas dari ketakutan bagi setiap warga negara.
d. Mengupayakan, mendorong dan memperkuat terbentuknya jaringan lembaga advokasi masyarakat yang peduli untuk dapat mengontrol berbagai produk kebijakan hingga pelaksanaan dan evaluasi proses pembangunan.

3. Bidang Sosial-Budaya

a. Menumbuhkan dan mengembangkan rasa saling menghormati dan menghargai di antara semua elemen bangsa dari berbagai latar belakang dan jenis kelamin serta yang berkaitan dengan budaya, suku, agama dan golongan.
b. Mengembangkan dan memelihara segenap sumber daya, tata nilai serta tradisi lokal yang memiliki nilai universal sebagai pijakan pembangunan nation dan character building agar tercipta tatanan kemasyarakatan lokal yang berbudaya dan pada gilirannya dari lokalitas-lokalitas yang ada dapat terjalin benang merah keanekaan sebagai satu bangsa yang bermartabat dan berkarakter.
c. Mengupayakan dan bekerjasama dengan masyarakat adat untuk mengangkat, memelihara dan melestarikan tata nilai yang menjadi kearifan lokal untuk dikembangkan sebagai kekayaan budaya bangsa.

4. Bidang Pendidikan

a. Memperjuangkan agar alokasi 20% APBN sesuai amanat UUD untuk pendidikan agar direalisasikan dengan baik dan benar, disertai kontrol yang berdaya sehingga dapat mencapai sasaran sebagaimana mestinya.
b. Memperjuangkan sistem pendidikan yang berkeadilan antara lembaga pendidikan swasta dan lembaga pendidikan negeri untuk memberikan ruang bagi pendidikan yang merata bagi setiap warga usia sekolah baik formal maupun non-formal untuk masa depan bangsa yang cerdas, mandiri dan berkarakter.
c. Mengupayakan sistem pendidikan yang maju di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di atas dasar nilai-nilai keutamaan serta spirit humanisme dengan pola pembiayaan yang terjangkau bagi setiap lapisan masyarakat. Termasuk di dalamnya pendidikan kewarganegaraan yang berbobot bagi peserta didik untuk memupuk rasa cinta terhadap bangsa dan negara sendiri.
d. Memperjuangkan adanya otonomi di bidang pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip subsidiaritas. Untuk itu perlu adanya ketegasan hukum terhadap praktek pendidikan guna menghindari politisasi dunia pendidikan serta penyalagunaan dan manipulasi lembaga pendidikan.

5. Bidang Agama

a. Memperjuangkan kehidupan beragama berbobot, pemahaman keagamaan yang cerdas dan maju sehingga penghayatan kehidupan keagamaan selain menyangkut hubungan vertikal antara umat manusia dengan Yang Ilahi, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana menjaga dan melestarikan jagad-Nya.
b. Mengembangkan semangat toleransi yang tulus dalam masyarakat demi sebuah tatanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang beradab.
c. Mendorong dan membangun dialog yang bermutu antar tokoh-tokoh dan umat beragama agar tercipta saling pengertian dan pemahaman sesama warga bangsa. Kondisi ideal ini juga untuk menjaga keluhuran ajaran ilahi dalam setiap agama selain untuk dapat menghidari politisasi agama oleh negara atau penguasa dan/atau agama yang menggunakan tangan negara demi kepentingan-kepentingan partial yang mengancam keadaban publik.
d. Memperjuangkan dan mendorong adanya sebuah sistem pendidikan nasional yang cerdas atas dasar nilai-nilai universal dan menghindari jebakan sistem dan praktek pendidikan yang mengutamakan agama tertentu di lembaga-lembaga pendidikan pemerintah.
e. Memperjuangkan pola rekrutmen pejabat publik atas pertimbangan kompetensi dan kemampuan (meritokrasi) untuk menghindari jebakan pendekatan keagamaan dalam rotasi dan promosi pejabat publik.
f. Memperjuangkan pola rekrutmen pejabat publik atas pertimbangan kompetensi dan kemampuan (meritokrasi) untuk menghindari jebakan pendekatan keagamaan dalam rotasi dan promosi pejabat publik.

6. Bidang Ekonomi

a. Mengupayakan dan mendorong desain pembangunan yang selama ini berbasis ekonomi kontinental ke ekonomi yang berbasis maritim demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
b. Mendorong pembangunan yang berorientasi mewujudkan kemandirian di bidang ekonomi dari pusat hingga ke daerah-daerah dalam upaya pemerataan kesempatan berusaha, meningkatkan kesejateraan hidup dengan memaksimalkan segenap sumber daya yang dimiliki secara terencana, terukur dan bertanggungjawab.
c. Mengembangkan dan memberdayakan seluruh potensi maritim Indonesia yang tersebar luas di seluruh wilayah Tanah Air untuk kesejahteraan masyarakat.
d. Mengupayakan, mendorong dan mengembangkan berbagai kebijakan ekonomi baik di pusat maupun daerah yang peduli pada pemberdayaan ekonomi mikro masyarakat termasuk optimalisasi kinerja koperasi, Credit Union dan lainnya.
e. Mendorong, mengupayakan dan mengembangkan akses untuk pengiriman tenaga kerja terampil ke luar negeri melalui proses dan pola rekrutmen, pelatihan, perlindungan serta pengawasan yang bermutu.

7. Bidang Lingkungan Hidup

a. Meningkatkan kesadaran setiap warga bangsa atas kekayaan alam sebagai anugerah Ilahi yang harus dimanfaatkan secara bertanggungjawab serta tetap berusaha menjaga kelestarian jagad-Nya.
b. Mendorong pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dan mudah diakses oleh masyarakat, serta memajukan partisipasi masyarakat untuk mengelola potensi alam secara ekonomis, khususnya kekayaan maritim, untuk kesejahteraan bersama, sekaligus mempertegas penerapan peraturan yang melindungi kelestarian sumberdaya alam.
c. Mendorong dan mengawal berbagai regulasi di tingkat negara maupun hukum adat masyarakat lokal untuk menjaga dan melestarikan bagi masa depan kehidupan umat manusia.
8. Bidang Pertahanan dan Keamanan

a. Meningkatkan kesadaran akan posisi strategis negara Indonesia baik dari segi geografis serta geopolitik global dalam peta keseimbangan kawasan dilingkungan di lingkungan pergaulan antar bangsa.
b. Mendorong peningkatan fungsi dan peran yang lebih profesional dan bermakna di bidang Pertahanan dan Keamanan Negara dari Tentara NasionalIndonesia dan Polri sesuai amanat Bela Negara.
c. Mendorong peningkatan fungsi dan peran yang lebih profesional dan bermakna bagi aparat pertahanan negara di bidang maritim sebagai sebuah kekuatan yang unggul, baik dari sisi pertahanan udara, pertahanan darat maupun pertahanan laut untuk menjaga dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.


Moto PKD Indonesia:
“Dengan Kasih Membangun Indonesia”
Salam dalam Kasih....!
PKD Indonesia hadir, karena kita yakin dan percaya akan sesuatu. Kita sudah menyaksikan dan merasakan, betapa realitas kehidupan berbangsa dan bernegara terjadi begitu telanjang di depan mata.
Lantas bagaimana harus berubah, apakah harus menanti demokrasi berproses? Demokrasi itu punya harga dan rasa sakit sendiri. Demokrasi tidak pernah tanpa perjuangan. Dimana-mana di dunia, di dalam sejarah, demokrasi harus diletakan, harus diusahakan. Demokrasi bukan hadiah. Demokrasi adalah hasil kesabaran dan ketekunan dan ketelatenan, (Kanis Pari: Jangan Takut Berpolitik).
Karena itu, terlibat dalam kehidupan politik di bangsa ini menjadi keharusan, bukan sekedar untuk gagah-gagahan atas nama kuasa dan kehormatan. Tapi sebagai bagian dari eleman bangsa ini, kita punya tanggungjawab. Lebih dari itu, terlibat dalam kehidupan politik juga merupakan panggilan untuk melayani bagi kehidupan kebangsaan yang demokratis dan humanis.
Apakah cukup dengan demokratisasi? Demokrasi tidak memberi garansi adanya kesamaan. Yang ada hanya jaminan adanya kesempatan yang sama, (Irving Kristol - Penulis). Deus Caritas Est: Allah adalah Kasih. Karena itu menjadi kewajiban kita untuk ikut terlibat, berjuang dalam semangat Kasih lewat Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKD Indonesia).***

sumber:pkdi.or.id

0 Comments:

 

Seputar Partai © 2008. Blogger Template by Blogger Tutorial