44. Partai Buruh, Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
No. 1 Tahun 2005
Tentang
Keanggotaan

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan

Yang dapat diterima menjadi anggota Partai Buruh ialah :
1. Warga negara Republik Indonesia (WNI)
2. Telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
3. Mengajukan dan menyatakan diri untuk menjadi anggota pada perangkat organisasi buruh ditingkat cabang terdekat.
4. Dapat menerima azas dan tujuan Partai Buruh
5. Menerima serta mengamalkan anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Perjuangan Partai dalam Program Partai Buruh.
6. Bersedia menjalankan kegiatan yang diamanatkan oleh Partai Buruh.
7. Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang sesuai dengan peraturan penentuan tentang keanggotaan.
8. Setiap anggota harus memiliki kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh DPC di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Pasal 2
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban melaksanakan amanat Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Perjuangan dan Program Partai Buruh serta keputusan-keputusan kongres:
1. Membantu Pimpinan Melaksanakan tugas perjuangan Partai Buruh.
2. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan Partai Buruh.
3. Menghadiri pertemuan-pertemuan dan rapat Partai Buruh.
4. Membayar iuran anggota

Pasal 3
Hak Anggota

Setiap anggota memiliki hak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari Partai Buruh
2. Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran-saran
3. Memilih dan dipilih
4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan kader, penataran dan bimbingan dari Partai Buruh
5. Dan lain-lain yang ditentukan dalam peraturan Partai Buruh

Pasal 4
Pemberhentian Anggota

1. Anggota berhenti :
a. Karena meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Dipecat
2. Tata cara pemberian sanksi pemecatan dan hak membela diri anggota diatur dalam pasal sendiri.

Pasal 5
Kader

1. Kader Partai Buruh adalah tenaga penggerak Partai Buruh disetiap tingkatan yang dididik dan disaring berdasarkan kriteria:
a. Sikap mental dan perjuangan Partai Buruh
b. Prestasi, dedikasi, dan loyalitas kepada Partai Buruh
c. Kualitas kepemimpinan
d. Kemandirian
e. Kemampuan pengembangan diri
2. Kader Partai terdiri dari kader Nasional, kader regional, dan kader penggerak yang penyelenggaraannya :
a. Penyelenggaraan dan administrasi nasional adalah tanggung jawab DPP.
b. Penyelenggaraan dan administrasi regional adalah tanggung jawab DPD.
c. Penyelenggaraan dan administrasi penggerak adalah tanggung jawab DPC
3. Hal-hal lain yang berhubungan dengan ketentuan tentang kaderisasi akan diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP.

BAB II
SANKSI-SANKSI

Pasal 6
Sanksi Organisasi

1. Sanksi dalam bentuk peringatan disampaikan secara tertulis oleh pengurus kepada anggota berdasarkan pada hierarki Organisasi.
2. Sanksi dalam bentuk pembebasan sementara (skorsing) atau pembebasan tugas diberikan kepada anggota atau pengurus, dilaksanakan setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan hierarki organisasi.
3. Dalam pelanggaran berat Partai Buruh dapat menjatuhkan sanksi secara langsung tanpa melalui ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) dan 2 (dua) pasal ini.
4. Sanksi dalam bentuk pemecatan hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas usul DPC Partai Buruh melalui DPD atau inisiatif DPD Partai Buruh dan dipertanggung-jawabkan kepada Kongres.
5. Semua pihak yang dikenai sanksi wajib diberi kesempatan melakukan pembelaan diri :
a. Pembelaan terhadap sanksi ayat 1 dilakukan di instansi yang memberikan sanksi.
b. Pembelaan terhadap sanksi ayat 2, dilakukan di instansi yang menjatuhkan sanksi, dan dapat banding setingkat ke instansi yang lebih tinggi.
c. Pembelaan terhadap sanksi ayat 4, dilakukan di rapat pleno khusus DPP dan dapat banding di Rapat Kerja Nasional.

Pasal 7
Sanksi Kepada Pengurus

1. Pengurus yang dinilai tidak aktif, melanggar ketentuan Partai Buruh dan memiliki cacat moral yang dapat merusak nama baik organisasi dapat dijatuhi sanksi berupa pembebasan tugas dan pemberhentian jabatan.
2. Sanksi dalam pembebasan sementara dan pembebasan tugas terhadap personalia kepengurusan dalam semua tingkatan kecuali Dewan Pimpinan Pusat, harus dilaporkan secara tertulis kepada perangkat yang lebih tingi.
3. Sanksi yang dilakukan DPP dilaporkan ke MPP
4. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) pasal ini harus dilengkapi kronologi kejadian serta berbagai alasan dan pertimbangan yang dipakai dalam pengambilan keputusan tersebut.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
No. 2 Tahun 2006
Tentang
Kepemimpinan Partai

BAB I
SUSUNAN DAN WEWENANG ORGANISASI

Pasal 1
Kepemimpinan Partai

1. Kepemimpinan Partai diselenggarakan oleh DPP, DPD, DPC, PR dan PK.
2. Setiap tingkatan kepemimpinan menjalankan kewenangannya secara otonom tetapi tidak boleh melanggar keputusan yang lebih tinggi.

Pasal 2
Dewan Pimpinan Pusat

1. Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Nasional sebagai penjabaran dari Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Perjuangan dan Program perjuangan Partai Buruh, keputusan Kongres serta keputusan-keputusan lainnya.
b. Mengesahkan susunan dan personalia kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan kebijakan Partai Buruh di tingkat Nasional sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Perjuangan dan Program Partai Buruh serta keputusan-keputusan lainnya.
b. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai Buruh di tingkat pusat setiap tahun.
c. Mempertanggung jawabkan seluruh kebijakan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) dan 2 (dua) butir (a) dan (b) pasal ini kepada Kongres.
3. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk lembaga atau perangkat lainnya guna pelaksanaan tugas-tugas DPP Partai Buruh.

Pasal 3
Pembagian Susunan
Dewan Pimpinan Pusat

1. Dewan Pimpinan Pusat dibagi menjadi Dewan Pimpinan Pleno dan Pimpinan Harian.
2. Pimpinan Harian terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Jenderal
c. Beberapa orang Ketua
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal
e. Bendahara Umum
f. Beberapa orang wakil Bendahara Umum
3. Pimpinan Pleno terdiri atas Pimpinan Harian, Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Pengurus Departemen, Badan Otonom, dan Pengurus Lembaga lainnya di tingkat Pusat.

Pasal 4
Dewan Pimpinan Daerah

1. Dewan Pimpinan Daerah Berwenang :
a. Menentukan kebijakan Organisasi di tingkat provinsi sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, Garis-garis Besar Haluan Perjuangan dan Program Partai Buruh serta keputusan-keputusan lainnya.
b. Mengesahkan susunan dan Personalia kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
2. Dewan Pimpinan Daerah Berkewajiban :
a. Melaksanakan kebijakan Organisasi di tingkat provinsi sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Perjuangan dan Program, Keputusan- keputusan Kongres dan Keputusan Konferensi Daerah.
b. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja DPD Partai Buruh di tingkat daerah setiap tahun.
c. Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan sebagaimana termaksud dalam ayat 1 (satu) dan 2 (dua) butir (a) dan (b) kepada Konferensi Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh.
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Lembaga atau perangkat lainnya guna membantu tugas – tugas DPD Partai Buruh.

Pasal 5
Pembagian Struktur
Dewan Pimpinan Daerah

1. Dewan Pimpinan Daerah dibagi menjadi Pimpinan Pleno dan Pimpinan Harian.
2. Pimpinan Harian Terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Beberapa orang Wakil Ketua
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Beberapa orang Wakil Bendahara
3. Pimpinan Pleno terdiri atas Pimpinan Harian, Majelis Pertimbangan Daerah ditambah dengan Pengurus Departemen dan pengurus lembaga lainnya.

Pasal 6
Dewan Pimpinan Cabang

1. Dewan Pimpinan Cabang berwenang :
a. Menentukan Kebijakan Organisasi ditingkat Kota/Kabupaten sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis–garis Besar Haluan Perjungan dan Program, Keputusan Konferda, Keputusan Konfercab dan keputusan-keputusan lainnya.
b. Mangesahkan susunan dan personalia kepengurusan Pimpinan Ranting dan melaporkannya ke DPD dan DPP.
2. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis - garis Besar Haluan Perjuangan dan Program, Keputusan Kongres, Keputusan Konferda dan keputusan Konfercab dan keputusan - keputusan lainnya.
b. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai Buruh di tingkat Cabang setiap tahun.
c. Mempertanggung jawabkan seluruh kebijakan sebagaimana termaksud dalam ayat 1 (satu) dan 2 (dua) butir (a) dan (b) kepada Konferensi Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh.
3. Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk lembaga atau perangkat lainnya guna membantu tugas – tugas DPC Partai Buruh

Pasal 7
Pembagian Struktur Dewan Pimpinan Cabang

1. Dewan Pimpinan Cabang dibagi menjadi Pimpinan Pleno dan Pimpinan Harian.
2. Pimpinan Harian terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Beberapa orang Wakil Ketua
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Beberapa orang Wakil Bendahara
3. Pimpinan Pleno terdiri atas Pimpinan Harian ditambah dengan Pengurus Seksi dan pengurus lembaga lainnya.

Pasal 8
Pimpinan Ranting

1. Pimpinan Ranting berwenang menjabarkan program perjuangan Partai Buruh di tingkat Kecamatan.
2. Pimpinan Ranting terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Beberapa orang Wakil Ketua
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Beberapa orang Wakil Bendahara
3. Pimpinan Ranting berkewenangan mengesah-kan susunan PK dan melaporkan ke DPC dan DPD.

Pasal 9
Pimpinan Komisariat

Pimpinan Komisariat berwenang secara langsung menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya anggota dan melaporkannya kepada Pimpinan Ranting.

BAB II
SYARAT DAN KRITERIA KEPENGURUSAN

Pasal 10
Syarat Menjadi Pengurus

Syarat-syarat menjadi pengurus Partai Buruh adalah sebagai berikut :
1. Telah menjadi anggota Partai Buruh dan dibuktikan dengan adanya kartu anggota
2. Dicalonkan atau mencalonkan diri serta dipilih oleh anggota
3. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di tempat dimana dia menjadi pegurus dan tidak sedang kehilangan haknya sebagai warga negara
4. Telah mengikuti pendidikan kader sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Pasal 11
Kriteria Menjadi Pengurus

1. Untuk menjadi pengurus Partai Buruh tingkat Komisariat, bersedia di calonkan oleh anggota atau mencalonkan diri dan disahkan pada Musyawarah Desa/kelurahan.
2. Untuk menjadi pengurus Partai Buruh tingkat kecamatan, bersedia di calonkan oleh anggota atau mencalonkan diri dan disahkan pada Konferensi Ranting.
3. Untuk menjadi pengurus Partai Buruh tingkat kabupaten/kota, bersedia dicalonkan oleh anggota atau mencalonkan diri dan disahkan pada Konferensi Cabang dengan ketentuan :
a. Kader Partai Buruh di daerah yang telah terbukti mempunyai kepribadian yang baik, prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, rakyat dan Partai Buruh.
b. Mampu bekerja sama secara kolektif.
c. Memiliki Moral dan Akhlak serta Mental yang baik.
d. Memiliki Ijazah minimal setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
4. Untuk menjadi pengurus Partai Buruh tingkat provinsi, bersedia dicalonkan diri dan disahkan pada Konferensi Daerah dengan ketentuan:
a. Kader Partai Buruh di daerah yang telah terbukti mempunyai kepribadian yang baik, prestasi dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, rakyat dan Partai Buruh.
b. Mampu bekerja sama secara kolektif.
c. Memiliki Moral dan Akhlak serta Mental yang baik.
d. Memiliki Ijazah minimal setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
5. Untuk menjadi pengurus Partai Buruh tingkat pusat, bersedia di calonkan oleh anggota, mencalonkan diri dan disahkan pada konggres dengan ketentuan :
a. Kader Partai Buruh yang telah terbukti mempunyai kepribadian yang baik, prestasi dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap negara, rakyat dan Partai Buruh.
b. Mampu bekerja sama secara kolektif.
c. Mempunyai Kemampuan Mandiri.
d. Memiliki Moral dan Akhlak serta Mental yang baik.
e. Memiliki Ijazah minimal setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
f. Calon Ketua Umum telah menjadi anggota Partai Buruh berturut-turut selama 2 (dua) tahun dan memiliki Kartu Tanda Anggota.

Pasal 12
Pemberhentian Personalia Pengurus

1. Pemberhentian Personalia Kepengurusan terjadi karena :
a. Meninggal Dunia
b. Atas Permintaan Sendiri
c. Tidak Aktif
d. Dipecat
2. Kewenangan pemberhentian dan pengisian kekosongan personalia kepengurusan sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf (c) diatur sebagai berikut :
a. Untuk Dewan Pimpinan Pusat kecuali Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Rapat Pleno DPP bersama MPP.
b. Untuk Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul dan rapat pleno Dewan Pimpinan Daerah.
c. Untuk Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan usul dan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang.
d. Untuk Pimpinan Ranting dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan usul dan rapat Pleno Pimpinan Ranting.
e. Untuk Pimpinan Komisariat dilakukan Dewan Pimpinan Ranting atas Musyawarah Desa/Kelurahan

Pasal 13
Pengisian Kekosongan Personalia Kepengurusan

1. Pengisian kekosongan Personalia Kepemim-pinan antar waktu Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Bersama DPP dan MPP.
2. Pengisian kekosongan Personalia Kepemim-pinan antar waktu Dewan Pimpinan Daerah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usulan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah.
3. Pengisian kekosongan Personalia Kepemim-pinan antar waktu Dewan Pimpinan Cabang disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan usulan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang.
4. Pengisian kekosongan Personalia Kepemim-pinan antar waktu Dewan Pimpinan Ranting disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan usulan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting.
5. Pengisian kekosongan Personalia Kepemim-pinan antar waktu Pimpinan Komisariat Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan Pimpinan Ranting berdasarkan atas Musyawarah Anggota Desa/Kelurahan.
6. Masa jabatan pergantian antar waktu berakhir pada masa jabatan yang digantikannya berakhir.

Pasal 14
Hubungan Partai Buruh dengan KSBSI selaku pendiri.

1. Ketua MPP, MPD dan MPC secara otomatis dijabat oleh pendiri sesuai dengan tingkatan-nya, atau dapat diserahkan kepada tokoh lain.
2. Eksekutif Partai Buruh (DPP, DPD dan DPC) membuat pertemuan dan menyampaikan proges rapat tertulis kepada pendiri sesuai tingkatannya sekurang-kurangnya sekali tiga bulan, atau atas inisiatif pendiri.
3. MPP dapat bertindak menjadi fasilitator / mediator apabila terjadi permasalahan pada Konferda.
4. MPD dapat bertindak menjadi fasilitator / mediator apabila terjadi permasalahan pada Konfercab.
5. Pendiri sesuai dengan tingkatannya berhak mengawasi eksekutif Partai Buruh dalam hal-hal :
a. Pelanggaran AD/ART
b. Penyelewengan Keuangan Partai
c. Tindak Pidana Korupsi
d. Perusakan reputasi Partai
e. Pelaksanaan Konferda atau Konfercab yang tidak sesuai dengan AD/ART
f. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.

0 Comments:

 

Seputar Partai © 2008. Blogger Template by Blogger Tutorial