ANGGARAN RUMAH TANGGA
No. 1 Tahun 2005
Tentang
Keanggotaan
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Yang dapat diterima menjadi anggota Partai Buruh ialah :No. 1 Tahun 2005
Tentang
Keanggotaan
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
1. Warga negara Republik Indonesia (WNI)
2. Telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
3. Mengajukan dan menyatakan diri untuk menjadi anggota pada perangkat organisasi buruh ditingkat cabang terdekat.
4. Dapat menerima azas dan tujuan Partai Buruh
5. Menerima serta mengamalkan anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Perjuangan Partai dalam Program Partai Buruh.
6. Bersedia menjalankan kegiatan yang diamanatkan oleh Partai Buruh.
7. Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang sesuai dengan peraturan penentuan tentang keanggotaan.
8. Setiap anggota harus memiliki kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh DPC di wilayah tempat tinggal masing-masing...
0 Comments:
Post a Comment